Sentimen
Positif (65%)
10 Jul 2023 : 20.15
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Kasus: ODP

ALHAMDULILLAH PNS Golongan I, II, III, IV Diberikan Presiden Jokowi Hadiah Kenaikan Gaji pada Agustus 2023

10 Jul 2023 : 20.15 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

ALHAMDULILLAH PNS Golongan I, II, III, IV Diberikan Presiden Jokowi Hadiah Kenaikan Gaji pada Agustus 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alhamdulillah kabar baik menyelimuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS Golongan I, II, III, dan IV lantaran Presiden Jokowi akan memberikan hadiah pada bulan Agustus 2023.

Hadiah yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023 ini adalah kenaikan gaji untuk seluruh PNS golongan I, II, III, dan IV sehingga hal ini yang membuat PNS akan bersyukur.

Pasalnya kenaikan gaji PNS golongan I, II, III, dan IV dengan jumlah yang fantastis yang diberikan Presiden Jokowi untuk membantu kehidupan perekonomian mereka.

Baca Juga: Perbandingan Besaran Gaji PNS dengan Pegawai BUMN, Lebih Cuan Mana?

Maka PNS golongan I, II, III, dan IV akan merasa lebih tenang lantaran kenaikan gaji yang akan diberikan diluar gaji pokok ini sangat membantu dalam mencukupi kebutuhan sehari- hari.

Hal ini lah yang merupakan menjadi salah satu alasan mengapa profesi PNS saat ini masih banyak digemari kaum milenial.

Mendapatkan gaji yang cukup bahkan fantastis dan dapat menjamin kehidupan mereka menjadi alasan mengapa saat ini seleksi CPNS masih dipadati pelamar.

Sehingga saat ini untuk menjadi PNS bukanlah hal yang mudah pasalnya banyaknya peminat jadi pemerintah membuat tes seleksi CPNS lebih ketat dalam menyaring peserta CPNS untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji PNS Jelang Berlakunya Single Salary, Golongan Ini Paling Cuan

Presiden akan memberikan hadiah berupa kenaikan gaji bagi PNS usai hitung- hitungan bersama Menteri Keuangan.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan hal kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi saat pembahasan Undang- Undang APBN selesai

Diketahui Presiden Jokowi akan mengumumkan hal tersebut pada tanggal 16 Agustus 2023 menjelang hari Kemerdekaan RI besok.

Sebagai informasi berikut ini adalah tabel gaji lengkap PNS Golongan I, II, III, dan IV, yaitu

· PNS Golongan Ia Rp 1.560.800- Rp 2.335.800

· PNS Golongan Ib Rp 1.704.500- Rp 2.472.900

· PNS Golongan Ic Rp 1.776.600- Rp 2.577.500

· PNS Golongan Id Rp 1.852.800- Rp 2.686.500

· PNS Golongan IIa Rp 2.022.200- Rp 3.373.000

· PNS Golongan IIb Rp 2.208.400- Rp 3.516.300

· PNS Golongan IIc Rp 2.301.800- Rp 3.665.000

· PNS Golongan IId Rp 2.399.200- Rp 3.820.000

· PNS Golongan IIIa Rp 2.579.400- Rp 4.236.400

· PNS Golongan IIIb Rp 2.688.500- Rp 4.415.600

· PNS Golongan IIIc Rp 2.802.300- Rp 4.602.400

· PNS Golongan IIId Rp 2.920.800- Rp 4.797.000

· PNS Golongan IVa Rp 3.044.300- Rp 5.000.000

· PNS Golongan IVb Rp 3.173.100- Rp 5.211.500

· PNS Golongan IVc Rp 3.307.300- Rp 5.431.900

· PNS Golongan IVd Rp 3.447.200- Rp 5.661.700

· PNS Golongan IVe Rp 3.593.100- Rp 5.901.200

Baca Juga: Gak Kalah dengan Gaji PNS! Intip Loker BUMN Bank Mandiri Program ODP, Yuk, Apply di Sini

Rincian gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV diatas belum termasuk nominal final yang akan diberikan Presiden Jokowi setelah resmi memberikan kenaikan gaji kepada PNS.

Sebelumnya pemerintah telah mengatur kenaikan gaji bagi PNS dalam aturan pemerintah dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut mengenai perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Hal ini dilakukan merupakan wujud Upaya pemerintah dalam mensejahterakan PNS di Indonesia.

Demikianlah informasi terkait kenaikan gaji PNS golongan I, II, III, dan IV Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (65.3%)