Sentimen
Negatif (100%)
8 Jul 2023 : 00.07
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Sukabumi

Kasus: Maling, pencurian

Komplotan Maling Baterai Tower BTS di Sukabumi Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron

8 Jul 2023 : 00.07 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Komplotan Maling Baterai Tower BTS di Sukabumi Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron

PIKIRAN RAKYAT - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi meringkus dua terduga pelaku komplotan pencuri baterai tower Base Transceiver Station (BTS) pada Kamis, 6 Juli 2023. Kedua pelaku masing-masing berinisial DK (42) dan AR (40).

Komplotan ini diburu polisi usai mencuri baterai tower BTS milik provider Smartfren di Kampung Bojongsoka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 26 Mei 2023 dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan, dari kedua pelaku penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit baterai tower serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian, seperti pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep. Maruly melanjutkan, pihaknya juga masih memburu tiga pelaku lainnya.

Baca Juga: DPT Pemilu 2024 di Sukabumi Tercatat Hampir 2 Juta Pemilih, Berikut Rinciannya

"Para pelaku diduga merupakan komplotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya. Dua sudah ditangkap, tiga lainnya DPO. Kepada para pelaku kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Maruly.

Maruly mengatakan pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojongsoka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Mei 2023 lalu.

Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai.

Komplotan maling berhasil kabur, tetapi mereka meninggalkan mobil Agya putih bernomor polisi F 1739 VN, setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga setempat.

Baca Juga: 800 Lebih Bacaleg di Sukabumi Terancam Dicoret, Ternyata Ini Alasannya

Aksi pencurian ini diketahui setelah Field Operation area Sukabumi PT Smartfren Telecom menerima alarm berupa pesan singkat melalui ponselnya pada Kamis, 25 Mei 2023 malam pukul 22.45 WIB. Pesan singkat itu bertuliskan “battery stolen". Sesegera mungkin Erwin menelepon petugas site tower, memberi tahu bahwa ada upaya pencurian bank baterai tower BTS.

Pada saat pengejaran, tepatnya di daerah Sampora Kecamatan Cikidang, diduga komplotan pencuri ini terus berusaha untuk melarikan diri. Namun karena akses jalan yang sempit dan sudah dikerumuni sejumlah warga, para pelaku memilih kabur dengan meninggalkan mobil.

Warga kemudian berhasil mengamankan satu buah baterai BTS tower yang menjadi target pencurian dan satu unit mobil Agya berwarna putih dengan nomor polisi F 1739 VN yang digunakan para pelaku. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp16 juta.***

Sentimen: negatif (100%)