Sentimen
Negatif (99%)
7 Jul 2023 : 19.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: Narkoba, pelecehan seksual

Partai Terkait

Banding Teddy Minahasa Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Beri Hukuman Seumur Hidup

7 Jul 2023 : 19.51 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Banding Teddy Minahasa Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Beri Hukuman Seumur Hidup

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dengan penguatan tersebut, Teddy Minahasa harus menerima hukuman seumur hidup sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ujar Hakim Sirande Palayukan di PT DKI, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Jon Saragih menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Teddy Mihanada karena terbukti bersalah terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: PKS Tuding Erick Thohir Festivalisasi Kelemahan JIS, Gengsi Akui Kehebatan Anies

Hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy Minahasa.

Perihal yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatannya, menyangkal, dan berbelit dalam memberikan keterangan, menikmati keuntungan atas penjualan barang haram tersebut.

Selain itu Teddy juga dianggap tidak memberikan contoh sebagai aparat penegak hukum yang baik, mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Warga Solo Kena Pelecehan Seksual Cat Call, Gibran: Maaf ya Kak, Kami Lakukan Pembinaan

Adapun beberapa hal yang meringankan Teddy adalah belum pernah dihukum, telah mengabdi, dan memiliki prestasi saat menjabat di kepolisian.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana mati karena terbukti melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.8%)