Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait

Panji Gumilang
Polri Terbitkan SPDP, Pengacara Panji Gumilang Pastikan Kliennya Siap Diperiksa Kapanpun
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Ponpes besar di Indramayu itu disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dilansir dari Republika.co.id pada Kamis, 6 Juli 2023.
Ia menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023, karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin, 3 Juli 2023, penyidik menersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Baca Juga: LINK Download Threads yang Viral, Bisa Update Status dan Berbalas Komen Mirip Twitter, Begini Cara Mainnya
Pasal 45a Ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Menurut Djuhandhani, kedua perkara itu dijadikan satu berkas perkara. Sementara terkait 256 rekening milik Panji Gumilang, penyidik belum mengarah pada perkara itu.
Ia menjelaskan, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hari ini penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dengan melindungi identitas saksi yang diperiksa.
Di sisi lain, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyebutkan, kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.
Menurutnya, seusai pemeriksaan klarifikasi Senin, 3 Juli 2023, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.
"Jadi, kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis (6/7) atau Rabu (5 Juli 2023) secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis," kata Hendra.
Baca Juga: CEK BESARAN GAJI PNS TERBARU Usai Alami Kenaikan 5 Persen Jelang Diterapkan Single Salary, Naik 1 Kali Lipat?
Hendra mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang. Tapi dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sedangkan laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Sentimen: negatif (99.2%)