Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Banyak Caleg DKI Belum Penuhi Syarat, KPU Undang Parpol
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaporkan baru 11,88 persen atau 226 bakal calon legislatif (caleg) yang telah memenuhi syarat. Sedangkan 88,12 persen atau 1.676 yang belum memenuhi syarat.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, karena masih minimnya bakal caleg DKI yang memenuhi syarat maka, KPU bakal mengumpulkan seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami akan mengundang partai politik untuk diberikan informasi apa saja yang harus ditindaklanjuti partai-partai yang bakal calonnya masih status BMS (belum memenuhi syarat)," kata Dody di Jakarta, Rabu (5/7).
Baca Juga:
KPU DKI Tetap Buka Help Desk bagi Caleg saat Cuti Bersama Idul Adha
Dody menuturkan, bakal caleg yang belum memenuhi syarat itu bisa karena ada dokumen persyaratan yang belum sesuai atau adanya kegandaan pencalonan.
"Jadi kita akan berikan informasi hal tersebut ke partai, itu sebagai fungsi pelayanan tersebut ke partai politik agar sebelum 9 Juli paling tidak semua partai sudah memenuhi berkas persyaratan dengan baik," tuturnya.
Baca Juga:
88,12 Persen Bacaleg DPRD DKI Belum Memenuhi Syarat Administrasi
KPU DKI akan mengundang semua partai politik peserta Pemilu sebanyak 18 parpol. KPU juga bakal mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dody mengatakan, nantinya pihaknya akan memberikan sosialisasi agar para parpol dan caleg bisa terbantu dalam melengkapi berkas sehingga bisa diserahkan kepada KPU DKI paling lambat 9 Juli 2023 mendatang.
"18 partai politik kita undang semua," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
KPU DKI Temukan 24 Data Ganda Bacaleg DPRD
Sentimen: positif (99.9%)