Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwokerto, Temanggung
Kasus: bullying
Tokoh Terkait
Kepsek Sebut Siswa SMP Bakar Sekolah Caper, KPAI: Perundungan Tidak Boleh Dianggap Sepele
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembakaran sekolah yang dilakukan siswa SMP berinisial R (13) pada 27 Juni 2023 menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kasus tersebut dipicu akibat sakit hati karena pelaku sering dibuli atau mendapat perundungan baik dari teman-teman maupun guru.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi sinyal bahaya yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Apalagi terdapat pernyataan bernada meremehkan dari pihak yang seharusnya menjadi pemegang wewenang tertinggi sekolah yakni kepala sekolah SMP Temanggung. Dalam pernyataannya, kepala sekolah menyebut aksi bocah tersebut hanya caper.
“Yang terjadi di Temanggung kemarin itu harusnya menjadi alarm, membangkitkan kesadaran kita semua, dunia pendidikan. Perundungan ini ada dan tidak boleh dianggap sepele, ‘ah hanya becanda’, tidak. Setiap perilaku perundungan itu dampaknya luar biasa sekali terhadap korban,” kata Dian Sasmita.
Baca Juga: Isu Al Zaytun Terafiliasi NII, Mahfud MD: Sejarahnya Tak Bisa Disembunyikan
Dian menjelaskan hal tersebut dalam kegiatan seminar ‘Upaya Pencegahan Terhadap Anak Melalui Peningkatan Kapasitas Anggota Himpaudi Kabupaten Banyumas’ yang digelar Pusat Penelitian Gender, Anak dan Pelayanan Masyarakat (PPGAPM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dijelaskan lebih lanjut, korban perundungan yang tidak mendapatkan pertolongan berpotensi memendam rasa dendam dan akan meledak menjadi aksi yang membahayakan diri dan orang di sekitarnya. Jika dibiarkan maka kekerasan atau tindakan perundungan tersebut bakal berulang.
“Kita tahu rantai kekerasan itu akan berulang, apalagi bullying sangat erat dengan relasi kuasa. Jadi, disinilah perlu dipikirkan dan ditemukan solusi bagaimana mencegah terjadi bullying dan menyiapkan mekanisme respons ketika bullying terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme penanganan bullying tidak boleh hanya sebatas menghukum pelaku karena pendekatan hukuman tidak akan menyelesaikan masalah dengan tuntas. Menurut Dian Sasmita, pendekatan rehabilitatif harus digunakan dan menjadi fokus bersama.
Baca Juga: Eks Kajati Sultra Dicopot imbas Isu Gratifikasi Tambang, DPR: Reformasi Internal Kejaksaan
Dia juga menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah membuat sejumlah peraturan pencegahan perundungan sehingga operasionalnya menjadi tugas dari para pendidik.
“Ini peraturan jangan sampai hanya di atas kertas saja, operasionalnya bagaimana, pengawasannya bagaimana. Ini yang perlu kami dorong supaya Pemerintah menjalankan itu,” katanya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus pembakaran gedung sekolah, pihaknya langsung berkoordinasi dengan dinas dan aparat penegak hukum.
“Kita tahu bahwa perundungan ini kekerasan, mindset kita harus diubah terhadap sikap permisif perundungan itu. Kita harus melihat perundungan ini kekerasan, jadi harus dihentikan dengan berbagai pendekatan,” kata Dian Sasmita.
Kendati demikian, terkait dengan penanganan kasus pembakaran gedung SMPN Pringsurat oleh Polres Temanggung, pihaknya menyesalkan bahwa pihak kepolisian menghadirkan pelaku yang masih anak-anak sekaligus menjadi korban dengan kawalan petugas bersenjata laras panjang.
Menurutnya, anak-anak yang berkonflik dengan hukum harus dilindungi identitasnya.
“Bagaimana pun juga anak yang berkonflik dengan hukum itu berhak diperlakukan secara manusiawi. Itu mandate yang mendasar terkait dengan hak asasi manusia, di konstitusi kita pun dijelaskan hal itu,” katanya menegaskan.***
Sentimen: negatif (100%)