Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: pencurian, Tawuran, pelecehan seksual
Orang Tua Siswa Penerima KJP Juli 2023 Wajib Tahu, 23 Larangan Ini Harus Dihindari, Bantuan Bisa Dicabut!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Para orang tua dari siswa siswi penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Juli 2023 wajib tahu.
Ada 23 larangan yang tidak boleh dilakukan bila tidak mau status anaknya sebagai penerima KJP Juli 2023 dicabut.
Apalagi program bantuan dana pendidikan salah satunya KJP Juli 2023 kini mengalami beragam perubahan.
Perubahan tersebut mengarah kepada status atau data penerima KJP tahap 1 2023.
Dengan begitu, terdapat beragam penerima KJP Plus yang masih baru. Sehingga perlu menyesuikan dengan aturan yang diterapkan.
Sebelumnya penting diketahui, pemerintah sudah melakukan pencairan KJP bulan ini pada tanggal 04 Juli 2023.
Bagi yang sudah terpilih namun belum menerima, diharapkan bersabar karena proses pencairan dilakukan secara serentak.
Lebih lanjut, mengenai 23 larangan yang tercantum di bawah ini wajib diketahui oleh orang tua.
Baca Juga: Ayo Jalan-jalan ke Wisata Bandung Paling Hits Ini, Suasana alamnya Dijamin Bisa Bikin Kamu Healing
Agar siswa tidak melanggar aturan dan status penerimaannya dicabut hingga wajib dikembalikan kepada pemerintah.
23 larangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur No 110 Tahun 2021 tentang bantuan sosial biaya pendidikan, 14 di antaranya sebagai berikut:
Menggunakan biaya bantuan dosial diluar dari biaya pendidikan yang tertulis dalam Peraturan Gubernur Dilarang Merokok Terlibat dalam penggunaan ataupun mengedarkan narkotika dan atau obat-obatan terlarang. Melakukan Tindakan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual Ikut serta dalam kekerasan atau pembulian Ikut serta keroyokan/ tawuran Ikut serta dalam kegiatan geng motor/geng sekolah Membawa atau mengkonsimsi minuman keras/minuman beralkohol Terlibat pencurian Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan Terlibat dalam perkelahian Terlibat penipuan Berbuat perilaku kebohongan (mencontek) massal Menyebarluaskan soal/kunci jawaban.
Baca Juga: SELAMAT! 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Dapat Jaminan Menjadi ASN, Kamu Termasuk ?
Itulah 14 dari 23 larangan yang tidak boleh dilakukan dan wajib diketahui orang tua peserta didik, agar tidak mendapatkan sanksi dan statusnya dicabut sebagai penerima KJP Juli 2023.***
Sentimen: positif (50%)