Sentimen
Positif (93%)
5 Jul 2023 : 09.30
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Menanti Gelar Perkara Al Zaytun, Penyidik Tak Akan Ragu-ragu

5 Jul 2023 : 09.30 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menanti Gelar Perkara Al Zaytun, Penyidik Tak Akan Ragu-ragu

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan bahwa proses gelar perkara Al Zaytun guna menentukan apakah naik ke tahap penyidikan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang telah hadir untuk menjawab panggilan penyidik Polri sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Senin, 3 Juli 2023. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB.

"Dengan melihat hasil pemeriksaan hari ini, jika memungkinkan dengan keterangan yang diberikan, penyidik tidak akan ragu-ragu atau tergesa-gesa dalam menangani penyelidikan ini. Jika memang ada kemungkinan, maka perkara ini akan segera digelar. Kita akan melihat hasilnya besok," katanya.

Djuhandhani menambahkan, pihaknya masih sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga: Sempat Ricuh, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri

Meskipun demikian, kata dia, penyidik sudah melihat adanya beberapa unsur pidana yang terkait dengan kasus tersebut.

Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bahwa dalam penyelidikan atau penyidikan, pihaknya akan memastikan bahwa semua bukti yang diperlukan dapat digunakan untuk proses penyidikan. Namun, prinsip praduga tak bersalah tetap diperhatikan.

Selain itu, Djuhandhani menyebut bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan melengkapi semua alat bukti yang ada.

Hal ini akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Ada Dua Laporan terkait Penistaan Agama

"Penyidik akan melengkapi alat bukti yang ada secara profesional untuk menentukan apakah alat bukti tersebut bisa digunakan dalam proses penyidikan. Namun, yang pasti, hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan pihak terkait bersedia hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Mantan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah tersebut, dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, Djuhandhani meminta kepada masyarakat guna mempercayakan penyelesaian perkara Al Zaytun kepada kepolisian.

“Setelah ini, mohon percayakan kepada kami (Polri). Penyidik-penyidik kami akan melaksanakan penyelidikan dengan profesional, dan kami yakin bahwa penyidik kami sudah berada di jalur yang tepat dalam menjalankan penyelidikan ini," katanya.***

Sentimen: positif (93.9%)