Sentimen
Positif (96%)
4 Jul 2023 : 18.28

2 Tunjangan Khusus Telah Disiapkan BKN bagi PNS dalam Masa Persiapan Pensiun, Cek Besarannya!

4 Jul 2023 : 18.28 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

2 Tunjangan Khusus Telah Disiapkan BKN bagi PNS dalam Masa Persiapan Pensiun, Cek Besarannya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alhamduliilah sejumlah dua tunjangan telah disiapkan oleh BKN khusus PNS yang berada dalam masa persiapan pensiunan.

Adanya dua tunjangan khusus bagi PNS yang berada pada masa persiapan pensiun tersebut telah termuat dalam Peraturan BKN No 2 Tahun 2019 sehingga dapat dipastikan kabar ii benar adanya.

Haria Wibisana selaku Kepala BKN menyatakan bahwa PNS yang sedang berada dalam masa persiapan pensiun berhak menerima dua tunjangan khusus di luar gaji pokok.

Bagi yang belum tahu siapa saja PNS yang berada dalam masa persiapan pensiun, adalah mereka yang saat ini menjalani kerja maksimal 1 tahun sebelum dipensiunkan secara terhormat.

Sejumlah tunjangan khusus yang telah disiapkan untuk kategori PNS tersebut akan diberikan apabila permohonan masa persiapan pensiun PNS telah mendapat persetujuan PPK.

Baca Juga: Signifikansi Perjanjian Perkawinan demi Perlindungan Hukum Pasangan Suami-Istri 

Lantas apa saja tunjangan yang disiapkan khusus oleh BKN untuk para PNS yang berada dalam masa persiapan pensiun ? Simak ulasan berikut ini!

Adapun dua tunjangan khusus yang telah disiapkan BKN untuk PNS yang segera pensiun adalah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Terkait besarannya semua tergantung pada golongan masing-masing PNS.

Perlu diketahui bahwa bagi PNS yang ingin mengajukan masa persiapan pensiun dapat dilakukan maksimal satu bulan sebelum masa persiapan pensiun.

Pengajuan masa persiapan pensiun hanya akan disetujui apabila PNS tersebut memenuhi kriteria berikut ini:

PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya. Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Apabila PNS telah mengantongi surat persetujuan dari atasan terkait masa persiapan pensiun, maka akan segera terima dua tunjangan tersebut diluar gaji pokok.

Baca Juga: DOWNLOAD PDF Daftar Nama Honorer Indonesia yang Masuk Pengangkatan ASN Tanpa Tes 2023, Klik di Sini

Perlu diingat bahwa selama menjalani masa persiapan pensiun para PNS masih berkewajiban membayar iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan.

Demikian informasi terkait dua tunjangan khusus yang telah disiapkan BKN untuk PNS yang berada pada masa persiapan pensiun. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (96.6%)