Tabel Gaji PNS Terbaru Usai Dapat Kenaikan 5 Persen dari Presiden Jokowi Jelang Berlakunya Single Salary
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini tabel gaji PNS terbaru usai mendapat kenaikan gaji sebanyak 5 persen dari Presiden Jokowi jelang berlakunya sistem single salary.
Sistem single salary merupakan mekanisme pemberian gaji PNS terbaru yang akan diberlakukan pemerintah guna memperbaiki manajemen ASN di Indonesia.
Adanya sistem penggajian baru ini membuat heboh para PN karena kabarnya dengan sistem tersebut gaji PNS akan alami kenaikan hingga 1 kali lipat.
Namun sayangnya sistem tersebut masih dalam tahap wacana yang saat ini terus digodok oleh pemerintahan terkait sehingga belum bisa diterapkan.
Berdasarkan bocoran Sri Mulyani sistem penggajian baru tersebut akan diresmikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Jelang berlakunya sistem single salary pada pemberian gaji PNS di Indonesia Presiden Jokowi tetapkan kenaikan gaji PNS hanya sebanyak 5 persen.
Kenaikan tersebut sebenarnya telah lama diputuskan oleh Presiden Jokowi guna meningkatkan kesejahteraan PNS Indonesia.
Baca Juga: DOWNLOAD PDF Daftar Nama Honorer Indonesia yang Masuk Pengangkatan ASN Tanpa Tes 2023, Klik di Sini
Berikut ini besaran gaji PNS setelah alami kenaikan sebanyak 5 persen menjelang berlakunya single salary:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
- Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
- Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
- Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Signifikansi Perjanjian Perkawinan demi Perlindungan Hukum Pasangan Suami-Istri
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian informasi terkait tabel gaji PNS setelah alami kenaikan sebanyak 5 Persen menjelang berlakunya single salary. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (96.2%)