Syarat Pemutihan Pajak di Bogor Periode Juli-Agustus 2023, Datangi 2 Samsat Ini!
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini bisa diikuti juga oleh pemilik kendaraan dengan domisili di kabupaten maupun di Kota Bogor.
Adapun jadwal pemutihan pajak Jawa Barat 2023 dimaksud berlaku selama dua bulan dari Senin, 3 Juli 2023 hingga Kamis, 31 Agustus 2023.
Sementara program yang dibuka untuk periode itu adalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Di bawah ini, kami akan menjelaskan seputar syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bisa diikuti warga Bogor Raya.
Baca Juga: Viral Ibu-ibu Bagikan Rahasia Mengecilkan Perut dari Warisan Nenek Moyang: Cuma Nempel Tembok
1. Syarat diskon PKB
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP atau SKPD terakhir
- BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Untuk diketahui, program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Adapun kompensasi membayar pajaknya hanya tiga tahun saja. Artinya, pemilik kendaraan dengan tunggakan di bawah tujuh tahun tidak bisa mengikutinya.
Baca Juga: Kapan PKH Tahap 3 Cair? KPM Bisa Terima hingga Rp3 Juta!
2. Syarat Bebas BBNKB II
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP atau SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi
Bapenda Jawa Barat mengimbau agar masyarakat yang ingin mengurus perihal pajak dengan mendatangi langsung kantor Samsat.
Samsat di Bogor sendiri setidaknya berada di dua tempat. Pertama Samsat Kota Bogor di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Jam operasional Samsat Kota Bogor dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara warga kabupaten, bisa mendatangi Samsat Cibinong Bogor di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Sukajara, Kabupaten Bogor dengan jam operasional serupa.
Mari segera lengkapi syarat pemutihan pajak tersebut sebelum akhir periode program pada 31 Agustus mendatang.***
Sentimen: positif (97.7%)