Sentimen
Negatif (97%)
3 Jul 2023 : 19.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Maling, pencurian

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Maling Motor Bawa Senjata Api di Bogor Gagal Beraksi, Berakhir di Jeruji Besi

3 Jul 2023 : 19.34 Views 6

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Maling Motor Bawa Senjata Api di Bogor Gagal Beraksi, Berakhir di Jeruji Besi

AYOBOGOR.COM -- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang maling motor di Bogor berinisial ZJR alias Udep (32). Pelaku pencurian sepeda motor ini ditangkap setelah melakukan aksinya di Ungu Kangen Hotel, Jalan Bina Marga No.17, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Sabtu 1 Juli 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, maling motor itu ditangkap oleh petugas yang sedang melintas di Jalan Bina Marga.

"Pada malam Minggu kemarin saya bersama dengan anggota melaksanakan patroli menuju lokasi apel malam, mendapati situasi disebelah mobil saya ada ramai-ramai, melihat itu saya turun dari mobil bersama dengan anggota yang ada, melakukan penindakan pengamanan," ungkap Kombes Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Plaza Bogor Kosong Ditinggal Pedagang

Kemudian, kata Bismo, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didapati satu buah senjata api.

"Kami menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, kunci letter T dan sepeda motor hasil curian," katanya.

Bismo mengatakan, pelaku ZJR beraksi bersama rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DS alias Abah.

"Saat ini DS sedang dalam pengejaran tim Satreskrim Polresta Bogor Kota," ucapnya.

Pelaku ZJR merupakan residivis pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya di sembilan lolasi di kota Bogor.

Baca Juga: Potret Kubah Ambrol di Masjid Pamijahan Bogor, Hampir Lukai Jemaah Sholat Subuh

"Pelaku juga merupakan Residivis terkait perkara pencurian pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di Pondok Rajeg kabupaten Bogor. Pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak Sembilan kali dengan TKP yang berbeda," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 membawa senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sentimen: negatif (97%)