Sentimen
Negatif (98%)
3 Jul 2023 : 07.57
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate

3 Jul 2023 : 07.57 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo nonaktif, Johnny G. Plate.

"Besok betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu 2 Juli 2023.

Ketut mengatakan, Dito bakal diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023 pukul 9.00 WIB di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Menurut jadwal sekira jam 9.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu," sebutnya.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U17, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (98.8%)