Sentimen
Negatif (99%)
2 Jul 2023 : 19.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Tambora, Tanah Sereal

Kasus: pencurian, teror

Memutus Jerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Menang Ketagihan Kalah Penasaran

2 Jul 2023 : 19.55 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Memutus Jerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Menang Ketagihan Kalah Penasaran

PIKIRAN RAKYAT - Kemenangan dan kekalahan dalam perjudian tak jarang sering membuat kalaf. Efek candu dan tidak ikhlas biasanya membuat penjudi tak ragu melakukan apa saja agar tetap berjudi, termasuk meminjam uang ke aplikasi pinjaman online tanpa memikirkan kemampuan untuk membayarnya.

Menang Ketagihan, Kalah Penasaran

Fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kiwari menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama kalangan ekonomi rendah yang ingin meraup uang secara instan lewat judi.

Baca Juga: Terjerat Pinjol Bisa Picu Seseorang Mencuri dan Merampok di Tempat Mereka Bekerja

Kasus yang muncul ke permukaan terkait judol dan pinjol tahun ini adalah kasus bunuh diri bos jasa pengiriman J&T di Tambora, Jakarta Barat pada 10 Mei 2023.

Korban berinisial ALG (26) ditemukan tewas tergantung dengan tali tambang kecil berwarna putih di lantai tiga gudang di kantornya di Jalan Tanah Sereal Raya, Tambora, Jakarta Barat pada pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa menurut keterangan keluarga dan saksi-saksi, ALG tengah didera masalah utang-piutang karena kalah judi online pada Jumat, 12 Mei 2023.

Baca Juga: Jangan Tergiur Pakai Joki Pinjol, Utang Bisa Makin Menggunung

Memang tidak bisa dimungkiri, maraknya judol disebabkan oleh beberapa hal seperti tampilan web yang menarik dan interaktif, ada admin untuk kontak, kemudahan transaksi, serta berbagai jenis permainan judi yang menarik seperti, togel, bola, hingga pragmatic.

Dalam sebuah webinar bertajuk "Bahaya Judi Online" yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi Sepuluh November pada 3 Desember 2022, Subdit V Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Wiwid, mengatakan bahwa judi online memberikan dampak berbahaya seperti kecanduan, kesehatan mental rusak, ekonomi semakin terpuruk, dan meningkatnya kriminalitas dengan pencurian data.

Baca Juga: 6 Cara Hindari Teror Pinjol Ilegal, Salah Satunya Ubah Nama Akun Medsos

Bahaya Judi Online

1. Kecanduan

Permainan ini menyebabkan kecanduan karena ketika penjudi tersebut diberi kemenangan maka dia akan ingin memainkannya terus menerus untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

2. Kesehatan Mental Terganggu

"Kecanduan judol ternyata dapat mengakibatkan gangguan mental seperti depresi. Kondisi ini akan cenderung meningkat jika seseorang secara konsisten berjudi lebih dari yang seharusnya dan terus mengalami kerugian finasial," kata dr. Rizal Fadli dari Halodoc.

3. Ekonomi Kian Memburuk

Tingkat ekonomi menurun karena jika seseorang itu kecanduan dan kalah dalam berjudi, maka dia akan terus mengeluarkan uang untuk terus bermain, sedangkan kemungkinan menang lebih kecil.

4. Kriminalitas Meningkat

Hal ini disebabkan seseorang yang bermain mengalami kekalahan yang menyebabkan uangnya habis maka, orang tersebut akan menghalalkan berbagai cara untuk bermain lagi seperti mencuri, merampok, dan lainnya.

5. Pencurian Data

Dengan maraknya isu penjualan data, bisa saja data yang digunakan untuk mendaftar dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Pusaran Judol dan Pinjol Penjudi Online

Indriyanto Banyumurti dan ICT Watch menjelaskan bahwa orang yang terjerat judol akan melakukan apa saja termasuk dengan menggunakan layanan pinjol. Layanan pinjol sendiri ada yang legal maupun ilegal, yaitu pinjol yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan biasanya mematok biaya administrasi dan bunga yang tinggi.

Namun, penggunaan pinjol yang legal dapat bermasalah jika peminjam tidak dapat mengukur kemampuannya untuk membayar cicilnya, menggunakan uang pinjaman untuk memenuhi kebutuhan konsumtif bukan yang produktif dan hanya tergiur dengan iming-iming uang instan.

Iklan pinjol juga banyak menyasar anak muda, misalnya dengan memberi kesempatan tawaran gaya hidup yang mewah, termasuk uang yang dapat digunakan untuk membayar judol.

Sudah banyak kasus para pelaku judi online yang terjerat layanan pinjol, khususnya pinjol ilegal, karena kebutuhan mereka atas uang cepat yang pada akhirnya tidak bisa terbayarkan karena judol, alih-alih memberikan kekayaan bagi pemainnya, malah mendorong mereka dalam kemiskinan.

Pikiran-Rakyat.com berhasil mewawancarai seorang pemuda bernama Awi (nama samaran) di Bandung mengaku tengah berada di pusaran lingkaran judi online dan pinjaman online.

Mengenal judol, khususnya slot, sejak awal tahun 2023, pemuda berusia 27 tahun yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Bandung mengaku kecanduan judi online.

"Awalnya cuma patungan aja Rp50 ribu. Iseng lihat teman bermain. Terus penasaran, bikin akun judi lah. Pertama kali main slot itu dikasih (kemenangan) gede. Nah dari situ, main terus," kata Awi saat ditemui pada Minggu, 2 Juli 2023 di Bandung.

Awi menuturkan selama enam bulan bermain dia memang diberi kemenangan yang besar berdasarkan jumlah taruhan yang dipasang. Akan tetapi, setelah dia sadar bahwa kemenangannya tersebut adalah uang kekalahannya selama bermain jika dihitung-hitung.

Sudah merasa kecanduan dan tidak ikhlas, serta keinginan untuk merebut kembali uangnya dari bandar judi, Awi pun terus bermain slot sampai rela meminjam uang ke pinjol.

"Kalah penasaran, menang ketagihan, jadi susah berhenti. Apalagi permainanya menarik menggoda mata sampai musik suara petirnya (Gate of Olympus) saja saya hatam," tuturnya diselingi senyum.

"Kalau pinjol sih, ya itu karena mudah mencairkan dan sekarang saya kena batunya. Uang gaji saya setiap bulannya habis untuk membayar utang," sambungnya.

Keinginan untuk berhenti setelah mengetahui bahwa Awi harus ikhlas dan utang yang menumpuk selalu terbentur oleh SMS tawaran bonus dari admin slot.

Bahkan, kata dia, dalam satu hari ada tiga kali pesan masuk ke nomornya yang menawarkan kemenangan dan daftar di situs judi online.

"Sering banget ada WhatsApp atau SMS masuk, makanya susah kalau udah kecanduan, mau berhenti dikasih bonus. Kalah lagi, menang lagi. Muter di sana terus, ya bener kayak lingkaran setan aja," tuturnya.

Awi mengaku sudah banyak uang yang dia depositkan untuk bermain judi. Uang tersebut keluar dari gaji pribadi dan pinjol yang dia pinjam. Sampai-sampai dia rela menggadaikan BPKB sepeda motor miliknya.

"Keinginan untuk mengembalikan uang yang sudah hilang itu gede banget. Nafsu sampai-sampai saya pernah menangis karena yang saya dapatkan hanyalah kekalahan. BPKB motor pun saya gadaikan," katanya.

Sambil mengisap sebatang rokok filternya, Awi mengaku jera dan kapok setelah dampak buruk dan bahaya yang dia rasakan setelah berurusan dengan judol dan pinjol.

Total utangnya terhadap pinjol dan membayar cicilan gadai BPKB miliknya senilai Rp20 juta selama satu tahun.

"Sedih sih, sekarang saya harus menanggung semua utang. Sisa-sisa kekalahan buntut dari nafsu tadi," ucapnya.

Ketentuan Perundang-Undangan

KUHP: Pasal 303 KUHP, Pasal 303 Bis KUHP menyatakan barang siapa yang menawarkan, memberi kesempatan, turut serta main judi dapat diancam dengan hukuman 4 s/d 10 tahun.

UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian: Pasal 345 KUHP, Pasal 303 KUHP, menyatakan perjudian bukan pelanggaran tapi kejahatan dengan ancaman hukuman 4 s/d 10 tahun penjara.

UU ITE: Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian dapat diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.***

Sentimen: negatif (99.8%)