Sentimen
Positif (84%)
2 Jul 2023 : 08.59
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: Indramayu

Mahfud MD Soal Polemik Al Zaytun: Aspek Hukum Ditangani Polri, Tak akan Diambangkan

2 Jul 2023 : 08.59 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Soal Polemik Al Zaytun: Aspek Hukum Ditangani Polri, Tak akan Diambangkan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal polemik di Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikannya seusai menjadi khatib salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis 29 Juni 2023.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," tutur dia kepada wartawan.

Pria 66 tahun itu menurutkan, tak boleh ada satu perkara pun diambangkan.

"Kalau iya ya iya kalau tidak ya tidak," ujar dia, "jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, yang jelas."

Baca Juga: Soal Seleksi Wasit Liga 1 2023 Diduga Bocor, Football Institute: Harus Ditindak Setegas-tegasnya

Dia menerangkan, tak ada target waktu untuk menyelesaikan polemik tersebut. Kendati demikian, dia mengungkapkan, akan sesegera mungkin diselesaikan.

"Kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan, karena di situ aspek pidana. Tapi pondok pesantrennya, kita akan evaluasi secara administratif," tuturnya menegaskan.

Mirip komune

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai, Ponpes Al Zaytun tak seperti umumnya lembaga pendidikan pondok pesantren. Menurutnya, mirip komune yang memiliki aturan sendiri.

Baca Juga: Jokowi Ingin 22 Stadion di Indonesia Bisa Dimanfaatkan Pelbagai Acara, Nasional maupun Internasional

"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara," tuturnya seusai salat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu.

Di sana, kata dia, ada struktur, hierarki, dan regulasi yang sudah dibuat dengan sedemikian rupa.

"Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," katanya, seperti dilaporkan Antara.

Di Indonesia, ujar dia, keberadaan komune tak dilarang, selama kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.***

Sentimen: positif (84.2%)