Sentimen
Netral (44%)
1 Jul 2023 : 10.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait

Diduga Penistaan Agama, Polri akan Panggil Panji Gumilang Senin Depan

1 Jul 2023 : 10.03 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Diduga Penistaan Agama, Polri akan Panggil Panji Gumilang Senin Depan

PIKIRAN RAKYAT –  Bareskrim Polri merencanakan akan memanggil pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan laporan dugaan penistaan agama yang saat ini tengah menjadi sorotan media.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, pemanggilan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu direncanakan akan dipanggil untuk klarifikasi pada Senin, 3 Juli 2023.

Agus menyampaikan pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut. Ia berharap perkara tersebut mendapat titik terang.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Permasalahkan Al Zaytun Buka Pendaftaran Santri Baru di Tengah Polemik

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidik atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun marak diperbincangkan di media sosial karena adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama, dan pimpinan ponpes Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun pihak yang melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ialah, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.

“Iya (tepatnya) Panji Gumilang. Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Evaluasi Al Zaytun secara Administratif, Aspek Pidana Ditangani Polisi

Ihsan menuturkan, laporan tersebut dibuat perihal konteks penistaan agama yang diajarkan di lingkungan Ponpes Al Zaytun, yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Ia juga menyertakan beberapa bukti video yang berkaitan dengan laporannya tersebut ke pihak penyelidik.

“Ada beberapa yang kami sampaikan, materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” katanya.

Dilansir dari PMJ News, laporan terhadap Panji Gumilang saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Sebelumnya juga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah untuk mengevaluasi Ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, terkait dengan pihak yang melakukan pelanggaran harus ditindak secara tegas sesuai laporan dan informasi konkret yang beredar di masyarakat.

“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” ucap Mahfud MD.***

Sentimen: netral (44.4%)