Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Tokoh Terkait

Panji Gumilang
Polisi Turun Tangan di Polemik Ponpes Al Zaytun, Ternyata Panji Gumilang Dilaporkan atas Kasus Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun dilaporkan ke polisi atas dasar ini.
Pondok Pesantren Al Zaytun telah menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Hal ini disebabkan oleh dugaan praktik ibadah yang dianggap melenceng dari ajaran Islam.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS dan Pensiunan Bila Memakai Sistem Single Salary Naik 10 Kali Lipat?
Salah satu kontroversi yang paling mencolok adalah salat yang dilakukan dengan jamaah pria dan wanita dalam satu saf.
Karena itu pula Al Zaytun telah dianggap menyimpang.
Terkini, polemik ini telah mencapai tahap di mana pihak berwajib terlibat.
Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, dilaporkan ke Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari kontroversi ini.
Baca Juga: FANTASTIS! Gaji PNS dalam Sistem Single Salary Berbagai Pangkat, Rp39 Juta Siap Dikantongi ASN!
Kasus yang melibatkan Panji Gumilang menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi laporan terhadapnya?
Ternyata, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penodaan agama.
Laporan tersebut telah masuk ke kepolisian dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 Juni 2023.
Pelapor dalam kasus ini adalah Forum Advokat Pembela Pancasila.
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, menggunakan Pasal 156 A KUHP untuk memperkarakan Panji Gumilang.
Ia mengklaim bahwa Panji Gumilang sering mengeluarkan pernyataan yang dianggap menodai agama dan menimbulkan polemik di masyarakat.***
Sentimen: negatif (99.8%)