Sentimen
Negatif (98%)
29 Jun 2023 : 18.48
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Pelapor Panji Gumilang Dilaporkan Balik 113 Wali Santri Al Zaytun ke Polisi

29 Jun 2023 : 18.48 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pelapor Panji Gumilang Dilaporkan Balik 113 Wali Santri Al Zaytun ke Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melaporkan balik Ken Setiawan ke Polisi. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center itu diketahui telah lebih dulu melaporkan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke pihak berwajib.

Sebanyak 113 wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa 27 Juni 2023. Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zina, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta," kata Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Sukanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Dia menegaskan bahwa pernyataan Ken Setiawan merupakan hal yang menyesatkan. Dia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Pemerintah Sanksi Penyelenggara Al Zaytun Bila Terbukti Ada Penyimpangan

"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ucap Sukanto.

Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terlapor Siap Hadapi Laporan

Ken Setiawan menuturkan bahwa dia siap menghadapi laporan wali santri yang dilayangkan kepadanya. Dia juga mengaku tak mempersoalkan apabila dipolisikan.

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kami hormati. Kami saksi ada nanti, nanti kami tinggal liat aja," ujarnya.

Sebab, Ken Setiawan memiliki sejumlah bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya. Tidak hanya itu, dia mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al Zaytun.

"Itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," katanya.

Meski begitu, Ken Setiawan menekankan tidak pernah menuturkan bahwa semua santri boleh berzina. Menurutnya, hanya orang yang memiliki dana saat melakukan kesalahan di Ponpes Al-Zaytun tak akan dikenakan sanksi.

"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana, nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan," tuturnya.

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Disebut Mirip Komune, Tak seperti Umumnya Lembaga Pendidikan Pesantren tapi Mirip Negara

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Dia tiba di Bareskrim Polri pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat. Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.

"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," ucapnya.

Melalui laporan itu, Ken Setiawan ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," ujarnya.

Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu.***

Sentimen: negatif (98.1%)