Sentimen
Negatif (61%)
29 Jun 2023 : 13.24
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Aksi Saling Lapor Perkara Al Zaytun di Bareskrim Polri

29 Jun 2023 : 13.24 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aksi Saling Lapor Perkara Al Zaytun di Bareskrim Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Dia tiba di Bareskrim Polri pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat.

Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP. "Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," ucapnya.

Melalui laporan itu, Ken Setiawan ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Disebut Mirip Komune, Tak seperti Umumnya Lembaga Pendidikan Pesantren tapi Mirip Negara

"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," ujarnya.

Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu.

Dilaporkan Balik Wali Santri Al Zaytun

Ratusan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melaporkan balik Ken Setiawan ke Polisi. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center itu diketahui telah lebih dulu melaporkan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke pihak berwajib.

Sebanyak 113 wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa 27 Juni 2023. Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Baca Juga: Kementerian Agama Diminta Tak Diam Seribu Bahasa Hadapi Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu

"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zina, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta," kata Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Sukanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Dia menegaskan bahwa pernyataan Ken Setiawan merupakan hal yang menyesatkan. Dia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ucap Sukanto.

Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Sentimen: negatif (61.5%)