Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kab/Kota: Lebak Bulus, Indramayu
Tokoh Terkait
Muhammadiyah Minta Kemenag Segera Bentuk Tim Investigasi Atasi Polemik Al Zaytun
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait adanya dugaan penyimpangan paham agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Abdul Mu'ti mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) segera mengatasi permasalahan di Al Zaytun. Dia meminta Kemenag membentuk tim investigasi untuk mengungkap dugaan penyimpangan paham keagamaan di Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.
"Dengan adanya berbagai macam polemik mengenai Pesantren Al Zaytun seharusnya sekarang Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren sudah membentuk tim khusus, tim investigasi bagaimana sesungguhnya Al zaytun itu," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Rabu, 28 Juni 2023.
Baca Juga: Apa Hukum Menjual Daging Kurban? Buya Yahya Jelaskan 2 Hal Penting
Dia mendorong agar pemerintah tidak diam dan segera mengambil sikap atas munculnya perdebatan-perdebatan soal Al Zaytun yang sebagian narasinya tidak didasari oleh fakta dan data.
"Karena itu kami mengimbau, memohon, kepada Kementerian Agama jangan diam seribu bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya untuk membentuk tim investigasi," ujarnya.
Dia menyarankan agar sebaiknya tim investigasi datang langsung ke Al Zaytun untuk melihat bagaimana pelaksanaan belajar mengajar di Ponpes tersebut.
Baca Juga: Keluhan Dewi Perssik soal Ketua RT di Lebak Bulus: Tolak Sapi Kurban hingga Permasalahkan Parkir
Abdul Mu'ti juga meminta agar pemerintah menjatuhkan sanksi kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun apabila mengantongi bukti adanya penyimpangan atau penyelenggaraan pendidikan yang melanggar aturan undang-undang.
Sebaliknya, dia meminta pemerintah untuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat jika ternyata tidak ada pelanggaran di Al Zaytun.
"Tapi kalau memang tidak ditemukan adanya masalah, hendaknya juga di-clear-kan ke publik supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus menguras energi umat," ujarnya.
Baca Juga: Viral Perempuan Indonesia Joget Bikin Konten TikTok saat di Tanah Suci, Tak Berhenti Meski Menabrak Orang
Abdul Mu'ti mengingatkan Kementerian Agama berwenang untuk membuka maupun menutup pelayanan pendidikan di pesantren Al Zaytun. Termasuk juga memiliki kewenangan untuk mengawasi kurikulum pembelajaran yang diberikan ke peserta didik.
“Kementerian Agama juga punya kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum pembelajaran dan manajerial," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Al Zaytun seperti layaknya komune sehingga berdirinya Ponpes tersebut tidak seperti pondok pesantren pada umumnya.
"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir keberadaan komune di Indonesia tidak dilarang, asalkan kegiatan di pondok pesanteran tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.***
Sentimen: negatif (99.4%)