Sentimen
Negatif (99%)
29 Jun 2023 : 04.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Atasi ‘Revenge Porn’ Dengan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku

29 Jun 2023 : 04.15 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Atasi ‘Revenge Porn’ Dengan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku

AKURAT.CO Kasus revenge porn di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya terdapat artis yang menjadi korban revenge porn, kini mahasiswa Pandegelang menjadi korban praktek kejahatan revenge porn ini.

Pakar keamanan data pribadi, Ibnu Dwi Cahyo menjelaskan dalam keterangannya, kasus revenge porn yang muncul di publik ini adalah fenomena gunung es, kasus lain sebenarnya sangat banyak sekali, terutama bila kita melihat media sosial seperti Twitter.

“Revenge porn ini adalah tindakan melawan hukum dengan menyebarkan konten asusila disertai dengan ancaman dalam beberapa kasus. Umumnya revenge porn terjadi oleh mantan pasangan, bila melihat di Twitter memang sebagian besar konten revenge porn ini disebar oleh pasangan yang belum menikah atau oleh orang lain yang memperoleh konten dengan cara tertentu, misalnya menaruh kamera tersembunyi untuk mendapatkan konten asusila tersebut,” terang Ibnu, dikutip Rabu (28/6/2023).

baca juga:

Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat, tambah Ibnu.

Pertama soal bagaimana pelaku tersebut ini mendapatkan konten, kedua bagaimana mereka menyebarkan bahkan melakukan ancaman dan ketiga bagaimana negara harus merespon kasus yang bukan tidak mungkin akan menjadi tren di masyarakat.

“Soal bagaimana pelaku mendapatkan konten untuk revenge porn ini pastinya banyak cara. Bila pelaku dan korban awalnya adalah punya hubungan khusus, maka biasanya pelaku lebih mudah mendapatkan konten untuk revenge porn ini. Karena itu sangat penting edukasi sejak dini soal keamanan siber salah satunya materi terkait jangan bugil di depan kamera,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Ibnu, tanpa edukasi di lembaga pendidikan formal, maka kemungkinan masyarakat menjadi korban kasus tersebut akan semakin besar.

Yang perlu digarisbawahi adalah semua bisa menjadi korban baik laki-laki maupun wanita. Umumnya para pelaku ini melakukan social engineering meyakinkan korban untuk bersedia entah difoto, divideo atau korban diminta mengirimkan konten privasi tersebut.

“Saat pelaku ini sudah mendapatkan konten yang mereka inginkan, sarana media sosial memang biasanya dijadikan ancaman kepada korban, dengan berbagai tujuan. Ada yang bermotif ekonomi, motif lain seperti meminta dilayani hasrat seksualnya, dengan ancaman bila ditolak maka akan tersebar di media sosial. Ini jelas sudah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 4, dimana pelaku tidak hanya mendistribusikan konten asusila disertai dengan ancaman kepada korban,” terang pria yang juga aktif sebagai advokat ini.

Sentimen: negatif (99.8%)