Sentimen
Negatif (99%)
28 Jun 2023 : 20.27
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Samuel Pangerapan

Samuel Pangerapan

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Johnny G Plate Disebut Paksakan Proyek BTS

28 Jun 2023 : 20.27 Views 20

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Johnny G Plate Disebut Paksakan Proyek BTS

AKURAT.CO, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut memaksakan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Proyek itu semula diragukan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang ikut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6/2023).

baca juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya menerangkan pada awal tahun 2020 Johnny Gerard Plate bersama Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak di Hotel Grand Hyatt. Mereka membahas akan ada proyek bebas sinyal (semua desa di Indonesia ada sinyal 4G) yang menurut data dari Kemkominfo dan didukung oleh data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Bahwa ada kurang lebih 12 ribu desa yang belum memiliki sinyal 4G sampai dengan 2020 tersebut, dan dalam proyek strategis nasional tersebut disebutkan harus selesai tahun 2022," kata JPU Sutikno dalam persidangan tersebut.

JPU menyebut Galumbang sebenarnya berupaya membuat Johnny lebih realistis atas proyek tersebut.

Galumbang menyebut proyek yang diinginkan Johnny itu terbilang mustahil. Namun saran dari Galumbang tak didengar oleh Johnny.

"Dalam pertemuan tersebut Johnny Gerard Plate mengabaikan saran dari Galumbang Menak Simanjuntak yang menyampaikan bahwa agak mustahil untuk mengerjakan sebanyak kurang lebih 12 ribu site dalam tempo 2 tahun.

Terdakwa Johnny Gerard Plate memaksakan proyek tersebut," ujar Sutikno.

JPU menerangkan pihak operator seluler hanya membangun BTS di daerah tertentu saja.

Padahal disebutkan yang seharusnya dibangun BTS secara nasional, mestinya bukan tanggung jawab operator seluler lagi karena operator seluler sudah membayar iuran Universal Service Obligation (USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) sebesar 2 persen dari Gross Revenue setiap tahun.

"Pada pertemuan selanjutnya masih di awal 2020 di Lapangan Golf Pondok Indah Terdakwa Johnny Gerard Plate bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Samuel Pangerapan, dan dalam pertemuan tersebut Johnny Gerard Plate menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel," ucap Sutikno.

Namun dalam pertemuan itu Galumbang menyampaikan beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Tel, biaya frekuensi Rp 20 triliun-Rp 25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.

Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti keinginan Johnny Gerard Plate, kemudian Anang Achmad Latif memutuskan 7.900 site menjadi kewajiban BAKTI dan kurang lebih 4.000 site untuk operator seluler dibagi secara proporsional untuk jangka waktu 2 tahun.

"Sehingga dengan keputusan tersebut, maka ijin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal," ujar Sutikno.

Diketahui, Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan terdakwa lainnya.

Kasus ini ikut menyeret lima terdakwa lain. Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Dua nama pertama yang disebut di atas ikut menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama dengan Johnny.

Sentimen: negatif (99.9%)