Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2023 : 16.55
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: HAM, penistaan agama

Tokoh Terkait

Bandingkan Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok, FPI Tuntut Panji Gumilang Ditangkap

28 Jun 2023 : 16.55 Views 9

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Bandingkan Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok, FPI Tuntut Panji Gumilang Ditangkap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Front Persaudaraan Islam (FPI) mengungkit-ungkit kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tengah aksi 266 yang menuntut pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun dan meminta agar pimpinannya, Panji Gumilang ditangkap polisi.

Dalam orasinya, salah seorang perwakilan FPI, Habib Hanif Alatas mengatakan bahwa penistaan yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah daripada yang dilakukan oleh Ahok pada 2017 lalu.

Diketahui bahwa Ahok akhirnya dijebloskan ke penjara selama dua tahun dengan dijerat Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama. "Yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah dari Ahok. Dia satu ayat (melecehkan), Panji Gumilang satu Alquran," ujar Hanif di atas mobil komando di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (26/6).

Perbandingan dua kasus ini terus disampaikan dalam beberapa orasi yang disampaikan oleh orator lainnya. Bahkan, dalam orasi lain meyakinkan massa aksi dapat menjebloskan Panji Gumilang ke penjara lantaran telah dapat menjebloskan Ahok yang disebut kuat secara kedudukan.

"Ahok dilindungi oleh lembaga survei, betul? Ahok didukung oleh seluruh elemen, betul? Bahkan diendorse sama presiden, betul?" teriak salah satu orator lain.

"Ketika dia melakukan penistaan agama, umat Islam bersatu, aksi berjilid-jilid, saya tanya, Ahok tumbang atau tidak? gugur atau tidak? Dipenjara atau tidak?" lanjutnya.

Dengan begitu, orator itu menyampaikan bahwa sekali lagi, massa aksi seharusnya dapat juga mendorong agar Panji Gumilang dipenjara lantaran melecehkan agama Islam.

"Kalau Ahok yang begitu kuat, Ahok yang didukung oleh negara, bisa gugur, apalagi Panji Gumilang, betul?" tanya orator yang disambut seruan yang sama oleh massa aksi.

Sebelumnya, Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa meminta pemerintah menutup Pondok Pesantren Al Zaytun di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Senin (26/6). Dalam aksi itu, Dewan Pimpinan Pusat Front FPI menuntut tujuh hal.

Ketua Umum DPP FPI, Muhammad Al Attas menyatakan bahwa Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun diduga menyebarkan paham sesat dalam agama Islam melalui ponpes yang ada di Indramayu tersebut.

"Dan menimbulkan keresahan di tengah umat Islam. Hl tersebut ditunjukkan dalam sikap dan perbuatan serta pernyataannya," ujar Al Attas dalam keterangannya, Senin (26/6).

Oleh karena itu, ia dengan tegas mengecam penyebaran ajaran sesat yang dilakukan Panji Gumilang tersebut. (jpg/fajar)

Berikut pernyataan dan tuntutan lengkap DPP FPI dalam aksi unjuk rasa ini.

Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu; Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang; Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al - Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa; Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat; Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al - Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu; Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka; Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.

Sentimen: negatif (100%)