Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2023 : 13.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palmerah

Kasus: HAM

Partai Terkait

Jokowi Pilih Rumoh Geudong Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh

28 Jun 2023 : 13.35 Views 18

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Jokowi Pilih Rumoh Geudong Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh

Editor: Khanif Lutfi |

Senin 26-06-2023,16:08 WIB

Presiden RI Jokowi memberi keterangan pers usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati--

Jokowi Pilih Rumoh Geudong Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan kick off penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh, Selasa (27/6).

Hal itu dikonfirmasi Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Senin 26 Juni 2023.

"Jadi, dong," kata Jokowi mengonfirmasi soal kehadirannya pada acara tersebut.

Jokowi mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan pelurusan sejarah terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

BACA JUGA:Pengamat Sambut Baik Apresiasi PBB ke Jokowi Terkait Pengakuan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dalam kesempatan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kick off akan berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh.

Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi merupakan Tragedi Rumoh Geudong.

Kejadian ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh oleh aparat selama masa konflik Aceh, 1989—1998.

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

BACA JUGA:Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Jokowi Upayakan Tidak Ada Lagi Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, Jokowi menyatakan, bahwa pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait dengan pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti, bahkan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)