Sentimen
Positif (99%)
28 Jun 2023 : 06.02
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Cair untuk Belanja Kebutuhan, Gaji PNS Golongan 1-4 dan Pensiunan Pertengahan Tahun Jumlahnya Meroket

28 Jun 2023 : 06.02 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cair untuk Belanja Kebutuhan, Gaji PNS Golongan 1-4 dan Pensiunan Pertengahan Tahun Jumlahnya Meroket

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- CAIR untuk belanja kebutuhan, gaji PNS golongan 1-4 dan pensiunan pertengahan tahun 2023 jumlahnya meroket.

Kembali cair dan masuk ke rekening Pegawai Negeri Sipil, sejumlah bonus bikin gaji PNS golongan 1-4 dan pensiunan meroket dan makin sejahtera.

Sebab, besaran jumlah gaji PNS golongan 1-4 dan pensiunan ini bisa menambah biaya belanja kebutuhan di momentum yang daya belinya cukup besar.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat dengan Single Salary, Ini Kisaran Tukin yang Diterima

Yang mana memasuki pertengahan tahun, anak-anak akan memasuki tahun ajaran baru, ditambah untuk biaya kebutuhan dalam rangka memeriahkan perayaan Idul Adha akhir Juni 2023.

Tentu biaya kebutuhan yang besar di tengah kalangan PNS tentunya menjadi hal yang cukup serius ditanggung oleh ASN.

Sehingga menjawab semua persoalan ini, Pemerintah kembali cairkan bonus kerja bagi ASN di pertengahan tahun ini.

Berapa jumlah bonus yang cair sehingga gaji PNS golongan 1-4 dan pensiunan pertengahan tahun 2023 bisa meroket dan menutupi persoalan biaya kebutuhan tersebut?

Baca Juga: Simak Aturan Pencairan Gaji ke 13 PNS Juni 2023 Terbaru dari Sri Mulyani, ASN Auto Full Senyum!

Berdasarkan ketentuan dari Pemerintah yang mengatur penyaluran pencairan bonus kerja bagi PNS ini, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2023 dan PMK Nomor 49 Tahun 2023, beberapa diantaranya, yaitu:

Pertama pencairan gaji 13 2023 yang diatur pada PMK Nomor 39 Tahun 2023 dengan beberapa komponen tunjangan yang melekat, diantaranya, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja lima puluh persen, tambahan penghasilan dengan besaran lima puluh persen.

Selain pencairan gaji 13 2023, beberapa golongan PNS juga mendapatkan tunjangan lainnya.

Adapun jenis tunjangan lainnya yang diatur pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 adalah ada tiga jenis, yaitu tunjangan lauk pauk atau tunjangan makan, tunjangan lembur, dan tunjangan komunikasi berupa kebutuhan paketan internet.

Adapun besaran yang diterima oleh masing-masing PNS atas dasar perhitungan per bulan untuk tunjangan komunikasi, per hari untuk tunjangan makan atau lauk pauk, dan per jam untuk tunjangan lembur.

Jika diakumulasi antara kedua bonus Pemerintah dari kedua PMK yang berbeda diatas, jumlah tambahan gaji bulan Juni sangat besar.

Jadi, selamat kepada ASN PNS yang mendapatkan manfaat dari kedua PMK tersebut yang membuat gaji PNS golongan 1-4 dan pensiunan pertengahan tahun 2023 jinak dengan jumlahnya yang meroket.***

Sentimen: positif (99.8%)