Keluarga Mahasiswi Korban Revenge Porn Ungkap Sejumlah Kejanggalan Sidang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Pemilik akun Twitter @zanatul_91 mengungkapkan kasus revenge porn atau tindakan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan yang dialami oleh adiknya. Ia menyebut bahwa adiknya menjadi korban revenge porn sekaligus kekerasan dari pelaku berinisial AHM.
“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan,” katanya, dikutip pada Selasa, 27 Juni 2023.
“Satu hal yang membuat kami tidak mundur sekalipun adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku. Keluarga juga mendapatkan berbagai bukti dalam bentuk chat, voicenote, video call yang menunjukan kekerasan pelaku terhadap korban (adik kami),” ujarnya melanjutkan.
Pelaku pun telah ditahan sejak 21 Februari 2023. Proses hukum juga sedang berlangsung.
Baca Juga: Kasus Revenge Porn Mahasiswi di Pandeglang, Keluarga Diintimidasi hingga Merasa Persidangan Dipersulit
“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku. Keluarga kami mendapatkan banyak tekanan. Satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi,” ucapnya.
Meski demikian, akun Twitter @zanatul_91 dan pihak keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam persidangan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut ini;
1. Jadwal Sidang Perdana Tidak Diinformasikan
Keluarga korban tidak mengetahui jika kasus tersebut sudah masuk persidangan lantaran tak mendapatkan informasi soal jadwal sidang pertama.
Baca Juga: Komnas Perempuan Respons Kabar Adanya Korban Revenge Porn yang Bertahan Penuh Siksaan Selama 3 Tahun
“Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan,” tuturnya.
“Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku,” katanya.
2. Korban dan Saksi Dipanggil Jaksa
Korban dan saksi sempat dipanggil oleh jaksa sebelum persidangan berlangsung. Akun Twitter @zanatul_91 menilai jaksa mencoba untuk menggiring opini psikologis korban.
Baca Juga: Al Zaytun Tak Akan Dijatuhi Pidana, Mahfud MD: Dilakukannya oleh Oknum, Bukan Lembaga
“Sidang kedua, 6 Juni 2023 sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,” ujarnya.
“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan’, ‘kami harus bijaksana’, ‘kamu harus mengikhlaskan’,” ucapnya.
3. Sempat Diusir
Akun Twitter @zanatul_91 mengatakan bahwa pihak keluarga pernah diusir dari ruang sidang.
“Keluarga, korban, dan kuasa hukum hadir dipersidangan. Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang,” tuturnya.
“Sidang ketiga, 13 Juni 2023 Saya dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom. Tapi kembali diusir dengan alasan ‘tidak relevan’,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)