Sentimen
Positif (49%)
27 Jun 2023 : 21.53
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mangatta Toding Allo

Mangatta Toding Allo

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Mantan Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

27 Jun 2023 : 21.53 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mantan Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

PIKIRAN RAKYAT - Anak AG dikabarkan bakal hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meski sebelumnya sempat mangkir.

"Iya (AG hadir). Klien kami besok (hari ini) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo dikutip Selasa, 27 Juni 2023.

Sebelumnya, Mangatta sempat mengajukan permohonan kepada jaksa agar mantan Mario Dandy itu bisa memberikan kesaksian melalui daring. Namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, hal itu disayangkan oleh pihaknya.

"Sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesansian melalui daring atau online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," tuturnya.

Baca Juga: Warga Protes, Pembangunan Pasar Induk Cibitung Terhenti Buntut Konflik Internal

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Sentimen: positif (49.6%)