Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Gelar Konsolidasi Nasional, BEM-I Kaji Revisi UU TNI
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional yang membahad usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Koordinator Pusat BEM-I Wilayah Jakarta Raya, Yaser Hatim menyebutkan, usulan revisi UU tersebut secara terbatas mendapat respons yang cenderung negatif bahkan bertendensi dan berdampak buruk bagi keberlangsungan personel dan institusi TNI.
"Suara sumbang seperti itu membangkitkan dendam masa lalu yang disampaikan para pemilik kepentingan dan penumpang gelap atas nama demokrasi," kata Yaser saat konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).
baca juga:
Dia menjelaskan profesionalitas anggota TNI sebagai abdi negara sama halnya dengan aparatur lainnya yang menjalankan tugas sesuai tupoksi yang diatur dalam undang-undang.
Yaser menjelaskan revisi terbatas yang diusulkan antara lain menempatkan SDM terbaik TNI untuk menempati posisi-posisi jabatan pusat tertentu pada instansi tertentu yang diusulkan oleh kementerian/lembaga negara yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan jenjang karir yang ada di TNI.
"Menyikapi itu, kami BEM-I menilai memang diperlukan penyesuaian dan UU tersebut sudah usang apalagi pascapandemi Covid-19 berkembang dinamika ancaman non-militer," lanjutnya.
Dia menyebut, pihaknya sudah mengkaji beberapa hal seperti Penyesuaian nomenklatur yang sudah tidak sesuai seperti Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.
"Penambahan matra intelijen siber yang memang dibutuhkan negara menghadapi perang perang modern yang menggunakan proxy negara maupun non-negara," jelas Yaser.
Dia juga menilai perlu ada perluasan penempatan SDM TNI pada jabatan pusat tertentu dan instansi tertentu yang sesuai dengan tugas-tugas dan kepentingan nasional.
Sentimen: negatif (76.2%)