Sentimen
Positif (93%)
27 Jun 2023 : 02.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong

Kasus: korupsi

Setelah 4 Tahun Gigit Jari Akhirnya PNS dari 15 Instansi Ini Terima Kenaikan Gaji, yang Lain Kapan?

27 Jun 2023 : 02.32 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Setelah 4 Tahun Gigit Jari Akhirnya PNS dari 15 Instansi Ini Terima Kenaikan Gaji, yang Lain Kapan?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar terkait kenaikan gaji PNS hingga saat ini masih menjadi perbincangan yang menarik untuk kalangan ASN.

Diketahui sejak empat tahun yang lalu PNS belum alami kenaikan gaji kembali sehingga pendapatan mereka berada pada nominal yang sama.

Kabarnya kini pemerintah akan segera berikan kenaikan gaji PNS untuk 15 instansi yang nilainya mencapai 10 kali lipat.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat dengan Single Salary, Ini Kisaran Tukin yang Diterima

Lantas instansi pemerintah yang lain kapan? Simak ulasan berikut ini!

Kebijakan kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat tersebut merupakan wujud usaha pemerintah untuk untuk mengatur manajemen ASN yang terkait soal kesejahteraan.

Soal kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat tersebut dapat terjadi dengan adanya wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: Gaji PNS Akan Pakai Single Salary, Penggolongan Pangkatnya Berubah Jadi Begini!

Pada sistem single salary ini para PNS akan menerima upah yang terdiri dari komponen gaji pokok saja.

Meskipun begitu beberapa tunjangan yang saat ini melekat pada gaji pokok tidak dihapuskan begitu saja melainkan nominal tunjangan tersebut telah terakumulasi pada nominal gaji pokok.

Terdapat dua tunjangan yang pada sistem single salary ini akan tetap diberikan secara terpisah dengan gajii pokok yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Mekanisme pemberian gaji PNS pada sistem single salary ini bukan lagi diberikan secara merata berdasarkan golongan jabatan.

Baca Juga: TABEL GAJI PNS Berdasarkan Pangkat Baru Dalam Sistem Single Salary, Beneran Naik 10 Kali Lipat?

Dalam sistem ini nantinya PNS akan menerima gaji pokok yang diberikan berdasarkan boot kinerja PNS tersebut.

Diharapkan dengan diberlakukannya sistem ini para PNS bisa bekerja lebih optipal sehingga akan kelihatan mana yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan mana yang hanya bersantai.

Berdasarkan keputusan Menpan RB dan Sri Mulyani kenaikan gaji hingga 10 kali lipat ini akan segera diberlakukan pada 15 instansi saja.

15 instansi pemerintah yang akan terima kenaikan gaji ini terdiri dari tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah.

Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tembus Rp 57 Juta Hanya Berlaku Pada 15 Instansi, Pemerintah Beralasan Begini

Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

15 instansi tersebut ditunjuk sebagai Pilot Project dari kebijakan ini.

Hal tersebut dilakukan karena dalam penyusunan kebijakan berbasis fakta dan penyempurnaan konsep sistem penghargaan ASN perlu dilakukan simulasi.

Setelah tahapan simulasi ini berjalan lancar maka kenaikan gaji hingga 10 kali lipat ini juga akan berlaku untuk semua instansi pemerintah di Indonesia.***

Sentimen: positif (93.4%)