Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Bukan Cuma PNS, PPPK Juga Bisa Dapat Gaji Istimewa dengan Cara Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Selain PNS, PPPK juga bisa dapat gaji istimewa.
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar kabar yang mengindikasikan adanya rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS.
Selain peningkatan gaji, pemerintah juga sedang mempertimbangkan penerapan single salary yang akan mempengaruhi besaran gaji PNS.
Baca Juga: Tabel Tunjangan PNS Jelang Idul Adha Juni 2023, Bisa Tembus Rp1 Juta untuk 4 Golongan Ini
Konsep single salary bertujuan untuk menyederhanakan sistem penggajian PNS.
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berpotensi mendapatkan gaji istimewa.
Gaji istimewa ini berupa Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang diberikan setiap dua tahun sekali, demikian seperti dilansir Suara.com/
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Baca Juga: PNS Happy, 2 Tunjangan di Luar Gaji Pokok Resmi Cair Jelang Idul Adha, Segini Nominalnya
Namun, untuk memenuhi syarat mendapatkan KGB, seorang pegawai PPPK harus memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Masa kerja bagi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Menurut peraturan tersebut, masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Dengan peningkatan gaji berkala setiap dua tahun sekali, para pegawai PPPK memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji yang lebih baik sesuai dengan masa kerja dan pengalaman yang mereka miliki.***
Sentimen: positif (95.5%)