Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilandak
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kronologi Seniman Tato Olesi Muka Pacarnya dengan Kotoran, Kini Ditangkap Polisi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Seniman tato berinisial EP berusia 29 tahun melakukan tindak penganiayaan kepada pacarnya yang berusia 23 tahun. Ia juga mengolesi muka pacarnya dengan kotoran.
Kini, EP ditangkap oleh polisi. Menurut keterangan Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, EP melakukan aksinya itu pada Minggu, 18 Juni 2023, pukul 7.00 WIB.
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 25 Juni 2023.
Baca Juga: Siapa yang Mendanai Wagner Group Tentara Bayaran Rusia? Simak Penjelasannya
Kronologi Tindak Penganiayaan
Wahid Key menjelaskan, tindak penganiayaan tersebut bermula dari rasa curiga EP terhadap pacarnya. EP menduga pacarnya bermain api alias selingkuh di belakangnya.
Kemudian, EP pun datang ke indekos pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Benar saja, EP mendapati keberadaan pria lain di dalam kamar pacarnya. Pria tersebut langsung kabur ketika pintur kamar dibuka.
"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya indekos bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," ujarnya.
Baca Juga: Puisi Satire Butet Kartaredjasa Direspons Gerindra: Cerewet Demi Isi Dompet
Oleh karena itu, EP pun menganiaya pacarnya. Korban dipukul dan diolesi kotoran milik pacarnya. Tak tinggal diam, korban kemudian melaporkan hal tersebut dan meminta visum kepada Polsek Cilandak.
Laporan itu masuk dengan nomor LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Juni 2023. Tak butuh waktu lama, beberapa hari kemudian EP berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya tersebut, EP terjerat Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Baca Juga: Megawati Lempar Kode ke Golkar, PAN, dan PKB soal Capres: Ini yang Masih Mikir-mikir Dulu
Data Kekerasan di Indonesia
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak per Juni 2023, berikut data korban perempuan akibat kekerasan menurut kelompok umur;
1. Umur 0-5 tahun; 5,7 persen
2. Umur 6-12 tahun: 14,9 persen
3. Umur 13-17 tahun: 30,2 persen
4. Umur 18-24 tahun: 13,1 persen
5. Umur 25-44 persen: 30 persen
6. Umur 45-59 tahun: 5,4 persen
7. Umur 60 tahun ke atas: 0,6 persen.***
Sentimen: negatif (100%)