Sentimen
Negatif (100%)
26 Jun 2023 : 07.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilandak

Kasus: penganiayaan

Kronologi Seniman Tato Olesi Muka Pacarnya dengan Kotoran, Kini Ditangkap Polisi

26 Jun 2023 : 07.01 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Seniman Tato Olesi Muka Pacarnya dengan Kotoran, Kini Ditangkap Polisi

PIKIRAN RAKYAT – Seniman tato berinisial EP berusia 29 tahun melakukan tindak penganiayaan kepada pacarnya yang berusia 23 tahun. Ia juga mengolesi muka pacarnya dengan kotoran.

Kini, EP ditangkap oleh polisi. Menurut keterangan Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, EP melakukan aksinya itu pada Minggu, 18 Juni 2023, pukul 7.00 WIB.

"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 25 Juni 2023.

Baca Juga: Siapa yang Mendanai Wagner Group Tentara Bayaran Rusia? Simak Penjelasannya

Kronologi Tindak Penganiayaan

Wahid Key menjelaskan, tindak penganiayaan tersebut bermula dari rasa curiga EP terhadap pacarnya. EP menduga pacarnya bermain api alias selingkuh di belakangnya.

Kemudian, EP pun datang ke indekos pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Benar saja, EP mendapati keberadaan pria lain di dalam kamar pacarnya. Pria tersebut langsung kabur ketika pintur kamar dibuka.

"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya indekos bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," ujarnya.

Baca Juga: Puisi Satire Butet Kartaredjasa Direspons Gerindra: Cerewet Demi Isi Dompet

Oleh karena itu, EP pun menganiaya pacarnya. Korban dipukul dan diolesi kotoran milik pacarnya. Tak tinggal diam, korban kemudian melaporkan hal tersebut dan meminta visum kepada Polsek Cilandak.

Laporan itu masuk dengan nomor LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Juni 2023. Tak butuh waktu lama, beberapa hari kemudian EP berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya tersebut, EP terjerat Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Baca Juga: Megawati Lempar Kode ke Golkar, PAN, dan PKB soal Capres: Ini yang Masih Mikir-mikir Dulu

Data Kekerasan di Indonesia

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak per Juni 2023, berikut data korban perempuan akibat kekerasan menurut kelompok umur;

1. Umur 0-5 tahun; 5,7 persen
2. Umur 6-12 tahun: 14,9 persen
3. Umur 13-17 tahun: 30,2 persen
4. Umur 18-24 tahun: 13,1 persen
5. Umur 25-44 persen: 30 persen
6. Umur 45-59 tahun: 5,4 persen
7. Umur 60 tahun ke atas: 0,6 persen.***

Sentimen: negatif (100%)