Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Cilandak
Kasus: penistaan agama
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Panji Gumilang
Seniman Tato di Jakarta Olesi Wajah Pacarnya Pakai Kotoran, Sakit Hati Lantaran Kejadian Ini
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Seniman tato berinisial EP berusia 29 tahun ditangkap polisi setelah menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya yang berusia 23 tahun pakai kotoran. Penangkapan EP terjadi setelah sang pacar melaporkannya dan meminta visum kepada Polsek Cilandak Jakarta.
Laporan tersebut masuk dengan nomor LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Juni 2023. Beberapa hari kemudian, EP pun ditangkap.
Motif EP
Aksi EP yang menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya itu dilandasi lantaran rasa sakit hati. Pasalnya, pacar EP mengkhianatinya.
Baca Juga: Puisi Satire Butet Kartaredjasa Direspons Gerindra: Cerewet Demi Isi Dompet
Kasus tersebut berawal dari rasa curiga EP terhadap pacarnya yang diduga berselingkuh darinya. Kemudian, EP pun datang ke indekos pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Juni 2023 pagi.
Saat itu, EP melihat ada pria lain di kamar sang pacar. Pria tersebut langsung kabur ketika pintu kamar dibuka.
"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya indekos bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Minggu, 25 Juni 2023.
Baca Juga: Ridwan Kamil Yakin Pemerintah Pusat Pertimbangkan Sanksi Administratif untuk Al Zaytun secara Matang
Kemudian, EP memukul dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran. Setelah itu, korban langsung membuat laporan ke polisi.
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," ujar Wahid.
Kini, EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP. Ia pun terancam mendekam di penjara maksimal selama 12 tahun.
Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang, Gandeng Sejumlah Ahli dan MUI
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahunnya. Berikut rincian jumlah laporan yang diterima Komnas Perempuan, Badan Peradilan Agama, dan lembaga layanan lain;
1. 2017: 349.504 laporan
2. 2018: 407.412 laporan
3. 2019: 432.890 laporan
4. 2020: 302.300 laporan
5. 2021: 459.094 laporan
6. 2022: 457.895 laporan
Kekerasan terhadap perempuan biasanya paling banyak terjadi di ranah personal, seperti kekerasan terhadap istri, pacar, dan anak perempuan. Selain itu, tren kasus kekerasan yang biasanya terjadi adalah korban memiliki tingkat pendidikan yang lebih rendah dan berusia lebih muda dari pelaku.***
Sentimen: negatif (100%)