Sentimen
Negatif (100%)
25 Jun 2023 : 11.57
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Universitas Muslim Indonesia

Kasus: kecelakaan

Polri Terapkan Aturan Baru Bikin SIM, Pengamat Sebut Etika Mengemudi Masih Rendah

25 Jun 2023 : 11.57 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Polri Terapkan Aturan Baru Bikin SIM, Pengamat Sebut Etika Mengemudi Masih Rendah

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pihak kepolisian menerapkan syarat baru bagi pemohon SIM A di Indonesia. Hal tersebut dilakukan karena minimnya etika mengemudi di jalan raya.

Pengemudi etika rendah dianggap rentan melakukan pelanggaran, ujungnya dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM A juga merupakan implementasi aturan lama yang baru dijalankan sekarang.

Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Pakar Transportasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Lambang Basri Said menuturkan bahwa kebijakan tersebut akan menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan perilaku berkendara.

"Itu kan banyak kecelakaan pada umumnya disebabkan human eror," kata guru besar Fakultas Teknik UMI ini, Jumat, 23 Juni.

Menurut Prof Lambang, ada tiga pemicu kecelakaan di jalan raya. Pertama manusianya, kedua kendaraannya, dan ketiga lintasannya.

"Kemudian yang lain itu terkait dengan lingkungan karena licin, hujan dan sebagainya," tambahnya.

Prof Lambang mengapresiasi pengajuan SIM menggunakan sertifikat mengemudi. Karena memang ke depan seluruh item pekerjaan yang memerlukan ketangkasan itu harus bersertifikat.

"Jadi guru pun ke depan nanti itu bersertifikat, tukang bersertifikat kemudian apapun bersertifikat. Memang di luar negeri sudah lama ditanamkan seperti itu, jadi kita memberi apresiasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Prof Lambang menyebutkan bahwa kebijakan ini juga akan memastikan pengemudi lolos mutu. Kemudian, juga meringankan beban kepolisian untuk melakukan tes.

"Jadi nanti itu dengan sertifikatnya menjadi dasar untuk mengeluarkan SIM walaupun paling tidak tes itu hanya untuk mengkonfirmasi saja," lanjutnya.

Menurut Prof Lambang memang penertiban sangat diperlukan, Indonesia ini sangat lambat. Namun tidak boleh pesimis. Apalagi banyak keragaman dan karakter masyarakat berbasis geografis wilayah mulai dari pedesaan, hingga kota besar.

"Jadi kedepan itu memang keteraturan itu diperlukan terutama pada wilayah perkotaan," tuturnya.

Pengamat Transportasi Universitas Negeri Makassar (UNM) Qadriathi Dg Bau menjelaskan bahwa memang kadang SIM A dengan syarat minimal umur tetapi ternyata fakta lapangan kadang banyak yang di bawah umur.

"Artinya ketertiban didalam hal untuk pengambilan SIM itu untuk lebih selektif jadi kurang tertib. Kalau kita melalui lembaga kursus pastikan itu semua syarat-syarat pengambilan SIM itu detail tidak ada kongkalikong makanya untuk meminimalisir itu maka pihak kepolisian dalam hal ini kerjasama dengan lembaga kursus," jelasnya.

Jangan Dipersulit

Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan terus ditingkatkan. Jangan lagi ada masyarakat yang mengeluhkan prosesnya sulit. Demikian ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beserta jajarannya di seluruh wilayah Indonesia, beberapa waktu lalu.

Merespon hal itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha mengatakan sejauh ini pelayanan pembuatan SIM yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita sudah melaksanakan semua sesuai ketetapan dan aturan, kalaupun ada kendala dalam penerapannya, itu terus dievaluasi dan akan dilakukan perbaikan," ujarnya, Jumat, 23 Juni.

Selain itu, Amin Toha juga menyebutkan kalau selama ini proses pembuatan SIM bukan tanpa kendala, apalagi soal penerapan yang memang harus sesuai dengan aturan. Meski begitu, sejauh ini belum ada keluhan berarti yang diterima.

"Kalau kesulitan itu tidak ada, karena sudah sesuai ketentuan, dan tidak ada masalah," tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam proses pembuat SIM sama ini, Satlantas Polrestabes Makassar menerapkan persyaratan baik dari segi teori maupun praktik. Hal itu juga sesuai dengan undang-undang, serta peraturan polri.

"Karena di ketentuan itu kan sudah ada. Di UU sudah ada, Perpol juga ada. Hanya itu tadi, dalam pelaksannya pasti harus bertahap, sosialisasi dulu untuk menggunakan itu. Jadi mungkin ada yang mengeluh karena belum tahu saja," tukasnya. (ams-maj-jp/dir/fajar)

Sentimen: negatif (100%)