Sentimen
Negatif (92%)
25 Jun 2023 : 00.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Solo, Manado

Kasus: Tipikor, korupsi

Aset Hasil TPPU Rafael Alun yang Capai Rp 150 Miliar Resmi Disita KPK

25 Jun 2023 : 00.05 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Aset Hasil TPPU Rafael Alun yang Capai Rp 150 Miliar Resmi Disita KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara.

"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Jogjakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Total aset kekayaan itu mencapai Rp 150 miliar.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," ucap Ali.

Penyitaan aset milik tersangka Rafael Alun merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tegas Ali.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.

Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah.

Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta.

Lembaga antirasuah juga turut menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa wilayah ibu kota Jakarta.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," ungkap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya akan terus menelusuri aset milik Rafael Alun. Hal ini sebagai upaya untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi.

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," imbau Ali.

KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000  atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.  (jawapos/fajar)

Sentimen: negatif (92.8%)