Sentimen
Negatif (99%)
24 Jun 2023 : 22.31
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Institusi: MUI

Kab/Kota: Indramayu

Tokoh Terkait

Kemenag Bakal Bekukan Ponpes Al Zaytun, Tapi Ada Syaratnya

24 Jun 2023 : 22.31 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemenag Bakal Bekukan Ponpes Al Zaytun, Tapi Ada Syaratnya

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) berujar akan membekukan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun. Namun, untuk melakukan pembekuan tersebut, lembaga negara itu menyebutkan ada syaratnya.

Ponpes Al Zaytun digeruduk oleh warga pada Kamis, 15 Juni 2023. Forum Indramayu melakukan aksi unjuk rasa tersebut pada pukul 11.30 WIB.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menyuarakan lima tuntutan kepada Al Zaytun yang dianggap telah meresahkan warga. Tuntutan yang pertama yaitu mendesak MUI dan Kemenag mengusut tuntas adanya dugaan aliran sesat yang disebar Al Zaytun.

Sementara itu yang kedua, mereka meminta agar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Syekh PG diselidiki. Tuntutan ketiga, massa menyuarakan soal urusan penguasaan lahan (agraria) pondok pesantren.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kemenag Kucurkan Dana Bantuan ke Al Zaytun, Jubir: Kalau Bicara Pakai Data

Selain itu, untuk tuntutan yang keempat, mereka mendesak agar pembuatan dermaga khusus ponpes dihentikan karena dianggap mencurigakan. Pihaknya juga mendesak agar dinas terkait angkat bicara soal perizinan Ponpes Al Zaytun baik dalam urusan pembangunan dermaga, jalan, maupun bangunan mereka.

Berkaitan dengan polemik yang terjadi di ponpes Al Zaytun, Kemenag berujar bisa membekukan tempat tersebut. Namun, untuk melakukan pembekuan, harus ada dasarnya.

Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Idul Adha Muhammadiyah 28 Juni 2023 di DKI Jakarta, Tersebar di 27 Titik

"Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie.

Sebagai regulator Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren," ujar Anna Hasbie dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***

Sentimen: negatif (99.9%)