Sentimen
Positif (66%)
24 Jun 2023 : 10.13
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Gaji PNS Akan Pakai Single Salary, Penggolongan Pangkatnya Berubah Jadi Begini!

24 Jun 2023 : 10.13 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Akan Pakai Single Salary, Penggolongan Pangkatnya Berubah Jadi Begini!

AYOBANDUNG.COM - Penggolongan pangkat PNS akan berubah dalam skema gaji menggunakan single salary.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kesetaraan dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah memperkenalkan sistem penggajian baru yang dikenal sebagai "single salary".

Dalam sistem ini, golongan I, II, III, dan IV yang selama ini menjadi acuan untuk menentukan gaji dan tunjangan PNS, akan digantikan dengan pangkat baru.

Baca Juga: Tabel Tunjangan PNS Jelang Idul Adha Juni 2023, Bisa Tembus Rp1 Juta untuk 4 Golongan Ini

Sebelumnya, pangkat PNS ditentukan berdasarkan golongan I, II, III, dan IV, di mana semakin tinggi golongan, maka gaji yang diterima juga semakin tinggi.

Namun, dengan diterapkannya sistem single salary, perbedaan nominal antara golongan-golongan tersebut akan dihapuskan.

Pemerintah mengumumkan daftar pangkat baru sebagai pengganti golongan I, II, III, dan IV dalam sistem single salary.

Berikut daftar golongan PNS dengan sistem lama:

1. Golongan I

Ia - juru muda
Ib - juru muda tingkat I
Ic - juru
Id - juru tingkat I

2. Golongan II

IIa - pengatur muda
IIb - pengatur muda tingkat I
IIc - pengatur
IId - pengatur tingkat I

3. Golongan III

IIIa - penata muda
IIIb - penata muda tingkat I
IIIc - penata
IIId - penata tingkat I

4. Golongan IV

IVa - pembina
IVb - pembina tingkat I
IVc - pembina utama muda
IVd - pembina utama madya
IVe - pembina utama

Berikut daftar golongan PNS dengan sistem baru:

1. Jabatan Administrasi

- Jabatan Pelaksana rincian pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7

- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas rincian pangkatnya adalah JA,JF-5 s.d. JA, JF-15

2. Jabatan Fungsional

- Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari JA, JF-2 s.d. JA, JF-9

- Jabatan Fungsional Ahli terdiri dari JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

- JPT Pratama terdiri dari JPT-VI s.d. JPT-V

- JPT Madya terdiri dari JPT-IV s.d. JPT-III

- JPT Utama terdiri dari JPT-II s.d. JPT-I

Sentimen: positif (66%)