Sentimen
Positif (66%)
24 Jun 2023 : 03.14

Pesangon Tak Dibayar, Mantan Karyawan PT Mulia Raya Prima Gugat Perusahaan

24 Jun 2023 : 03.14 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pesangon Tak Dibayar, Mantan Karyawan PT Mulia Raya Prima Gugat Perusahaan

AKURAT.CO Puluhan mantan karyawan PT Mulia Raya Prima menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, perusahaan ritel toko buah yang dinyatakan pailit oleh Kurator Dito Sitompul itu dianggap abai soal pembayaran pesangon.

Salah satu perwakilan karyawan, Siti Suraeni, menjelaskan, Kurator Dito Sitompul membagi harta pailit dalam jumlah besar kepada Lie Po Fung selaku pemegang saham mayoritas perusahaan. Padahal, semestinya hak karyawan menjadi lini prioritas dari harta pailit tersebut.

"Hak karyawan merupakan hak yang harus didahulukan dari hak-hak lainnya dalam pailit. Kami mendengar harta pailit perusahaan telah diambil dalam porsi jumbo oleh pemegang saham mayoritas Lie Po Fung. Untuk itu kami melakukan gugatan ke pengadilan," katanya kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (23/6/2023).

baca juga:

Nama Lie Po Fung saat ini tercatat dalam laporan di Polres Jakpus atas dugaan penggelembungan tagihan pailit. Dari penggelembungan itu disinyalir ada upaya memanipulasi tanggungan perusahaan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metro Jakpus, Lie Po Fung dilaporkan atas perkara pemalsuan akta otentik, memberikan keterangan palsu dan mengajukan tagihan palsu. Kerugiannya terjadi kenaikan tagihan utang perusahaan.

"Kami meminta polisi bergerak cepat mengusut dan melakukan proses hukum atas laporan itu supaya hak-hak kami dapat terbayarkan. PT Mulia Raya Prima belum memenuhi kewajiban membayar gaji, pesangon dan hak dari 94 orang karyawan selama hampir setahun pada 2021 lalu," Suraeni menjelaskan.

Sentimen: positif (66.7%)