Sentimen
Positif (99%)
23 Jun 2023 : 16.10

2 Tunjangan Khusus Siap Masuk Kantong PNS Golongan III dan IV, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan di Sini!

23 Jun 2023 : 16.10 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

2 Tunjangan Khusus Siap Masuk Kantong PNS Golongan III dan IV, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani telah menyiapkan 2 tunjangan khusus yang siap cair ke rekening masing-masing PNS golongan III dan IV.

Sebanyak 2 tunjangan yang telah disiapkan Sri Mulyani ini miliki nominal yang fantastis tentunya bikin PNS golongan III dan IV semakin happy.

Pemberian tunjangan ini dilakukan agar para PNS khususnya golongan III dan IV semakin semangat dalam bekerja sehingga pelayanan kepada publik semakin baik.

Baca Juga: RANKING 10 Besar Harta Kekayaan Menteri Era Jokowi Terbaru Berdasarkan LHKPN, Siapa Paling Tajir?

Lantas tunjangan apa saja yang dimaksud? Simak ulasan berikut ini!

Perlu diketahui bahwa 2 jenis tunjangan ini sebenarnya tidak hanya diberikan kepada PNS golongan III dan IV melainkan untuk semua golongan.

Namun sangat perlu untuk diketahui bahwa dalam pemberian tunjangan ini PNS golongan III dan IV akan mendapatkan nominal yang paling besar di antara golongan lain.

Pemberian tunjangan ini akan diberikan secara terpisah dengan gaji pokok sehingga bisa dikatakan ini merupakan rezeki tambahan yang berhak diterima oleh PNS.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Polemik Al Zaytun, Singgung Soal Pelanggaran hingga Minta Tim Investigasi Bekerja Baik

Dengan rilisnya PMK nomor 49 tahun 2023 yang mengatur tentang standar biaya masukan tahun 2024 para PNS akan menerima 2 tunjangan baru.

2 tunjangan baru yang dimaksud di sini adalah:

1. Tunjangan uang lembur

Nominal yang berhak diterima oleh PNS berdasarkan golongan dari tunjangan ini senilai:

Baca Juga: Tenggelamnya Titanic: Tragedi Kapal Termewah yang Telan Ribuan Korban

Golongan I Rp18.000 per satu jam

Golongan II Rp24.000 per satu jam

Golongan III Rp30.000 per satu jam

Baca Juga: Viral Video Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Ancam Jokowi: Mau Turun Baik-baik atau Berdarah-darah!

Golongan IV Rp36.000 per satu jam

2. Tunjangan uang makan

Nominal yang berhak diterima oleh PNS berdasarkan golongan dari tunjangan ini senilai:

Golongan I dan II Rp35.000 per satu hari

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Kepala Daerah Provinsi Bali 2023 Menurut LHKPN, Tertinggi Capai Rp36 M!

Golongan III Rp37.000 per satu hari

Golongan IV Rp41.000 per satu hari

2 jenis tunjangan tersebut akan dicairkan pada setiap bulannya dengan jumlah yang berbeda berdasarkan kinerja PNS pada bulan tersebut.

Demikian informasi terkait 2 tunjangan yang siap cair kepada PNS golongan III dan IV. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99.9%)