Sentimen
Positif (96%)
23 Jun 2023 : 09.42
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BRI, BSI

Kasus: PHK

Partai Terkait

Resign? Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Cair hingga Rp10 Juta

23 Jun 2023 : 09.42 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Resign? Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Cair hingga Rp10 Juta

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi Anda yang sudah resign dari pekerjaan dan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek maksimal Rp10 juta wajib mengetahui cara klaim jaminan hari tua (JHT) secara online.

Klaim JHT maksimal Rp10 juta bisa dilakukan secara online tanpa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Anda cukup memenuhi syarat dan dijamin anti ribet.

Anda cukup klaim JHT secara online melalui aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang bernama Jamsostek Mobile (JMO) dengan cara yang mudah dan paling cepat 1 hari langsung cair maksimal Rp10 juta.

 Baca Juga: Catat! Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Bulan Juni 2023 Melalui BRI, BNI, BSI, Mandiri, hingga Kantor Pos

Anda berhak menerima pencairan JHT yang diperoleh dari pemotongan gaji setiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran tersebut dikumpulkan oleh BPJamsostek dan dapat diklaim oleh pekerja sewaktu-waktu dengan syarat berikut ini.

Pekerja sudah mengundurkan diri (resign) atau masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sudah habis.

Bisa juga dengan alasan pekerja sudah berhenti usaha bukan penerima upah (BPU) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 Baca Juga: Pencairan BPNT Tahap 3 Juni 2023 Bakal Diterima 2 Kali Lipat dari Nominal Rp200 Ribu, Catat Tanggal Cairnya!

Pekerja sudah berusia pensiun 56 tahun atau berusia pensiun sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

Bagi pekerja yang berniat meninggalkan Indonesia selamanya, cacat permanen, atau bahkan meninggal dunia tetap bisa dicairkan saldo JHTnya.

Bagi pekerja yang masih aktif bekerja juga bisa klaim JHT, namun hanya sebagian yaitu 10 persen atau 30 persen saja.

Besaran JHT yang bisa diklaim 30 persen bahkan bisa digunakan untuk menambah biaya membeli rumah.

 Baca Juga: CAPAI RATUSAN MILIAR! Intip 5 Besar Harta Kekayaan Kepala Daerah di Jawa Tengah, Gibran Rakabuming ke Berapa?

Hal penting yang wajib Anda perhatikan kembali adalah klaim JHT online di aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan (JMO) hanya untuk saldo maksimal Rp10 juta.

Bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi pekerja yang sudah resign?

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Kemudian buka aplikasi dan pilih ‘Profil Saya’ di sudut kanan bawah.

Baca Juga: 2 Tunjangan Khusus Siap Masuk Kantong PNS Golongan III dan IV, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan di Sini!

Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik ‘Klaim JHT’.

Pastikan sudah ada 3 centang hijau di persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut.

(1) Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta;

(2) Sudah melakukan pengkinian data;

 Baca Juga: Menpan RB Tetapkan 5 Aspek Penentu Kenaikan Gaji PNS, ASN Segera Amankan Diri dengan Jalan Ini!

(3) Status kepesertaan sudah non aktif.

Kemudian klik ‘Selanjutnya’, pilih ‘Sebab Klaim’ (mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja), dan klik ‘Selanjutnya’.

Cek data kepesertaan Anda meliputi NIK, nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

Apabila data Anda sudah benar, klik ‘Sudah’.

 Baca Juga: Ratusan Buruh Tambang di KBB Kena PHK, Sektor Wisata Bisa Jadi Alternatif Mata Pencaharian Baru

Lakukan verifikasi biometrik peserta sesuai ketentuan yang ada di aplikasi JMO. Kemudian klik ‘Ambil Foto’.

Lengkapi nomor NPWP, nama bank, nomor rekening, dan nama rekening. Kemudian klik ‘Selanjutnya’.

Pada halaman Rincian Saldo JHT klik ‘Selanjutnya’.

Cek ulang data rekening yang akan menerima uang pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah pasti benar, klik ‘Konfirmasi’.

Itulah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online di aplikasi JMO bagi pekerja yang sudah resign.***

Sentimen: positif (96.2%)