Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kab/Kota: Indramayu
Tokoh Terkait

Panji Gumilang
PWNU Jabar Nyatakan Hukum Haram Pondokkan Anak Jadi Santri di Pesantren Al Zaytun
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), Juhadi Muhammad, menjelaskan alasan mengharamkan orangtua untuk memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu. Menurutnya, ketetapan itu sudah sesuai hasil "Bahtsul Masail".
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," katanya pada Rabu, 21 Juni 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Menurutnya, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui "Bahtsul Masail" yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Ari Wibowo Tepis Isu Rafael Tan Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya: Aduh Kasihan Dia
Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orangtua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.
Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," tuturnya.
Baca Juga: Ari Wibowo Tepis Isu Rafael Tan Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya: Aduh Kasihan Dia
PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi Muhammad, dalam "Bahtsul Masail" tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan shalat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja.
Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Qur'an surat Al-Mujadalah ayat 11.
Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Qur'an secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Baca Juga: MUI Sebut Kesesatan Panji Gumilang Al Zaytun Sudah Meresahkan, Desak Polisi Tindak Pidana
Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja.
Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.***
Sentimen: negatif (99.2%)