Sentimen
Positif (44%)
22 Jun 2023 : 13.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Presiden Tetapkan Besaran Gaji PNS Naik Tahun ini, Berapa Persen Naiknya? PNS Catat ini!

22 Jun 2023 : 13.12 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Presiden Tetapkan Besaran Gaji PNS Naik Tahun ini, Berapa Persen Naiknya? PNS Catat ini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Keetapan Presiden untuk besaran gaji PNS naik tahun ini, berapa persen naiknya? PNS catat ini.

Kabar Presiden Jokowi menetapkan besaran gaji PNS naik tahun ini sungguh merupakan sebuah informasi yang dinantikan oleh kalangan Pegawai Negeri Sipil.

Hingga saat ini, ketetapan Presiden untuk besaran gaji PNS naik tahun ini dipastikan menjadi sebuah kabar yang selalu ditunggu-tunggu. Apalagi kabarnya ketetapan tersebut akan disampaikan jelang HUT RI tahun 2023 nanti.

Baca Juga: Daftar Besaran Tukin PNS Terbaru Semua Golongan dalam Single Salary, Nominal Hanya Segini, Jangan Kaget!

Sehingga, berapa persen prediksi kenaikannya? PNS wajib catat hal-hal berikut ini.

Telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, bahwasannya Presiden Indonesia, Joko Widodo akan sampaikan perihal kenaikan gaji PNS.

Kenaikan gaji PNS kemudian disampaikan Menkeu, akan diumumkan dalam RUU APBN tahun depan.

Sehingga, beberapa hal menjadi ketentuan untuk ketetapan Presiden dalam isu besaran gaji PNS naik tahun ini atau tahun depan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Cari Solusi Terkait Desakan Diskresi Izin Tambang di Bandung Barat

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk saat ini, pemberian gaji kepada Pegawai Negeri Sipil mulai dari PNS Golongan I-IV masih berasaskan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2019.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tersebut kemudian di undang-undangkan yang termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kedua, untuk proses kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akan dibahas pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Info Penting! Golongan I, II, III dan IV PNS Dihapuskan, Ini Pangkat Baru ASN Dalam Single Salary

Sehingga, tidak serta merta wacana kenaikan gaji ini akan langsung ditetapkan Perpresnya oleh Presiden.

Sehingga, dalam penetapan kenaikkan gaji PNS tahun ini akan melalui serangkaian persiapan dan penetapan besaran persentase naiknya gaji abdi negara ini, khususnya PNS akan ditetapkan sendiri oleh Presiden sesuai perhitungan yang diterapkan.

Adapun ketentuan kenaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil ini terakhir kali naik dengan besaran 5 persen saja yang kemudian ditetapkan pada Perpres Nomor 16 tahun 2019 tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! 4 Bansos Rp 185,23 Miliar Tersalurkan Ke PNS hingga Pekerja Upah di Atas UMK, BPK Tindak Tegas

Jadi, untuk saat ini, tetapan Presiden untuk besaran gaji PNS naik tahun ini belum terealisasikan atau belum disampaikan karena akan dibahas pada RUU APBN tahun depan.

Sehingga, nantikan informasi resmi akan kenaikkan gaji PNS ini dari Presiden pada tanggal 16 Agustus 2023 nanti.***

Sentimen: positif (44.4%)