Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Kab/Kota: bandung
PNS Happy, 2 Tunjangan di Luar Gaji Pokok Resmi Cair Jelang Idul Adha, Segini Nominalnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira bagi para PNS menjelang Idul Adha yakni akan mendapatkan 2 tunjangan di luar gaji pokok.
Kabar baik tersebut tentu membuat aparat PNS tersenyum bahagia, sebab akan mendapatkan rezeki menjelang Idul Adha 2023 yaitu mengenai 2 tunjangan tambahan dari Kemenkeu di luar gaji pokok.
Oleh karena itu, PNS tidak perlu khawatir mengenai 2 tunjangan tambahan, sebab tunjangan tersebut akan langsung ditransfer oleh Kemenkeu sebagai pendapatan menjelang Idul Adha.
Baca Juga: Big Bad Wolf Books Hadir di Bandung Barat, Bawa Koleksi 3 Juta Judul Buku
Tunjangan ini diberikan kepada para PNS sebagai apresiasi pemerintah kepada para PNS dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Tunjangan yang diberikan oleh Kemenkeu ini cukup besar untuk menambah kebutuhan menjelang Idul Adha.
Lantas 2 tunjangan apa yang akan diberikan Kemenkeu menjelang Idul Adha di luar gaji pokok 2023? Simak penjelasan berikut ini!
Sebagaimana yang tertuang di peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023, mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Bukan 2 Hari, Libur Idul Adha 2023 jadi 3 Hari? Jangan Senang Dulu! Begini Informasi dari Menpan RB
Dijelaskan di dalam PMK tersebut bahwa Kemenkeu telah mengesahkan anggaran tunjangan bagi para PNS, namun di dalam PMK tersebut tidak menjelaskan spesifikasi mengenai tunjangan untuk Idul Adha.
Lalu apa saja 2 tunjangan yang diterima PNS menjelang Idul Adha yang akan diberikan oleh Kemenkeu?
1. Tunjangan uang lembur
Namun, untuk pemberian uang lembur yakni sesuai golongan dari setiap ASN ataupun PNS.
Baca Juga: HORE! Dana PIP 2023 Masih Cair Jelang Idul Adha, Lakukan Aktivasi Rekening Sebelum Tanggal Ini
- Golongan I akan mendapatkan uang Rp18.000
- Golongan II akan mendapatkan uang Rp24.000
- Golongan III akan mendapatkan uang Rp30.000
Baca Juga: Ada 741 Kasus Gigitan Hewan Rabies di Jabar, Dinkes Jabar: Tak Ditemukan Kasus Rabies di Manusia Sejak 2017
- Golongan IV akan mendapatkan uang Rp36.000
2. Tunjangan lauk pauk
- Golongan I akan mendapatkan uang Rp 35.000 per hari
- Golongan II akan mendapatkan uang Rp 35.000 per hari
Baca Juga: Cek Nama Penerima PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Jenjang SD, SMP, SMA Siap Cair!
- Golongan III akan mendapatkan uang Rp 37.000 per hari
Itulah dua tunjangan di luar tunjangan pokok yang akan diberikan Kemenkeu menjelang Idul Adha 2023.***
Sentimen: positif (98.5%)