SIMAK! Ini Tabel Tukin PNS BPKP yang Dinaikkan Presiden Jokowi Melalui Perpres Baru
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Daftar tabel Tukin PNS BPKP yang khusus dinaikkan Jokowi melalui Perpres baru ini.
Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden untuk pemberian jenis Tukin PNS bagi beberapa Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di beberapa lingkup kementerian yang mana salah satunya adalah BPKP.
Disampaikan terkait tabel Tukin PNS terbaru dari Presiden Jokowi yang tentunya membuat sejumlah Pegawai Negeri Sipil akan kembali full cuan per bulannya.
Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta Sudah Cair? Cairkan ke Rekening dengan Berkas-berkas Berikut!
Sesuai ketentuan pada Peraturan Presiden tersebut, jenis Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil ini akan diberikan untuk setiap bulannya untuk ketujuh belas jabatan.
Dari ketujuh belas jabatan pada lingkungan BPKP ini diberikan mulai dari kelas jabatan yang paling rendah sampai kelas jabatan yang paling tinggi dengan besaran variatif.
Penetapan Peraturan Presiden mengenai pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP ini ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2023.
Berikut daftar tabel Tukin PNS BPKP yang khusus dinaikkan Jokowi melalui Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang baru saja pada dirilis bulan ini:
Baca Juga: Cek Nama Penerima PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Jenjang SD, SMP, SMA Siap Cair!
1. Jumlah Tukin PNS untuk Kelas Jabatan 17 berjumlah Rp41.550.000,00
2. Jumlah Tukin PNS untuk Kelas Jabatan 16 berjumlah Rp32.540.000,00
3. Jumlah Tukin PNS untuk Kelas Jabatan 15 jumlahnya Rp24.100.000,00
4. Jumlah Tukin PNS untuk Kelas Jabatan 14 berjumlah Rp21.330.000,00
5. Kelas Jabatan 13 adalah Rp13.670.000,00
6. Kelas Jabatan 12 berjumlah Rp12.370.000,00
7. Kelas Jabatan 11 senilai Rp10.947.00,00
8. Kelas Jabatan 10 jumlahnya Rp8.458.000,00
9. Kelas Jabatan 9 adalah Rp7.474.000,00
10. Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000,00
11. Kelas Jabatan 7 berjumlah Rp5.079.000,00
12. Kelas Jabatan 6 sebesar Rp4.837.000,00
13. Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000.00
14. Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000.00
15. Kelas Jabatan 3 senilai Rp3.980.000.00
16. Kelas Jabatan 2 senilai Rp3.154.000.00
17. Kelas Jabatan 1 berjumlah Rp2.575.000.00
Jadi, itulah daftar tabel Tukin PNS BPKP yang khusus dinaikkan Jokowi melalui Perpres yang ditetapkan pada Perpres Nomor 34 Tahun 2023.***
Sentimen: positif (84.2%)