Sentimen
Positif (50%)
21 Jun 2023 : 15.52
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Sita Rp 210 Miliar Milik Ricky Ham Pagawak, Upaya KPK Sejahterakan Masyarakat Papua  

21 Jun 2023 : 15.52 Views 17

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sita Rp 210 Miliar Milik Ricky Ham Pagawak, Upaya KPK Sejahterakan Masyarakat Papua  

AKURAT.CO, Berdasarkan hasil pengembangan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp210 miliar milik Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Diketahui, RHP terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah yang dia pimpin selama dua periode.

Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita diantaranya adalah satu unit apartemen, 18 bidang tanah beserta bangunan, tujuh unit kendaraan roda empat (berbagai merk dan spesifikasi), dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah.

baca juga:

"Pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Di mana, dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset, yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Asset recovery sendiri menjadi salah satu fokus yang saat ini KPK lakukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada semester I tahun 2023, total asset recovery yang telah dilakukan adalah Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023.

Sedangkan pada tahun 2022 total aset yang dikembalikan adalah Rp775,54 miliar atau meningkat hingga Rp158,8 miliar jika dibandingkan tahun 2021.

Pengoptimalan asset recovery menjadi poin fundamental karena nominal yang dikembalikan ke kas negara nantinya akan dikelola dan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat. Di mana uang tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan.

Menanggapi narasi yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu terkait penanganan tindak pidana korupsi di Papua adalah diskriminatif, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pernah memandang lokasi.

Sebagai contoh, sejak KPK berdiri penindakan pelaku korupsi di Pulau Jawa mencapai 410 kasus, Sumatera 310, Sulawesi 51, Maluku 15, Kalimantan 69, Bali 8, Kepulauan Nusa Tenggara 17, dan Papua sebanyak 32 kasus. Data tersebut memperlihatkan selama ini KPK tidak pernah memberikan perilaku khusus bagi wilayah manapun.

Di wilayah Papua KPK tentunya juga memberikan perhatian melalui pendekatan pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Mengingat, bumi Papua yang kaya akan potensi sumber daya alamnya harus dikelola dengan memegang teguh azas keberlangsungan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Gelontoran anggaran dari pemerintah pusat, yang nominalnya tidak kecil harus dieksekusi sebaik mungkin agar pemerataan pembangunan di Papua tercapai.

Pun, KPK percaya jika potensi di Papua dikelola dengan baik maka efeknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat Papua itu sendiri. Potensi sumber daya, flora, fauna, hingga pariwisata jika diharmonisasikan dengan tata kelola yang profesional, bersih, dan transparan akan membuat Provinsi Papua menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kemandirian yang tinggi.

Namun sebaliknya, jika potensi dan sumber daya yang ada saat ini di Papua dikelola oleh oknum yang salah maka bukan hasil yang didapatkan namun justru penderitaan. Mengapa? Dengan dalih atas nama rakyat, para oknum pelaku tindak pidana korupsi di Papua seyogianya hanya ingin menikmati kekayaan Papua untuk dirinya sendiri dan golongan tertentu saja.

"Jika hal itu yang terjadi, potensi yang dimiliki Papua akan disia-siakan begitu saja. Pada akhirnya masyarakat pun akan terbelenggu di dalam pusaran yang membuat hidup terus menderita," katanya.[]

Sentimen: positif (50%)