Demokrat Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. RUU yang menggunakan metode Omnibus Law tersebut akan segera disahkan menjadi UU.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menolak RUU tersebut.
Baca Juga
Anggaran Kesehatan Dihapus, Demokrat Tolak Rencana Pengesahan RUU Kesehatan
Demokrat, kata dia, hanya meminta RUU yang sudah diputuskan pada tingkat pertama itu ditunda dan kembali dibahas secara komprehensif.
"Demokrat bukan menolak RUU kesehatan, karena sejak awal dari badan legislasi, kami sudah menyetujui," kata Herman dalam diskusi bertajuk 'RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak di Indonesia?' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Herman, masih banyak hal penting yang perlu dibahas kembali dalam payung hukum tersebut. Dia menilai publik membutuhkan penjelasan yang detail terkait beberapa persoalan dalam RUU kesehatan.
Baca Juga
DPR Perpanjang Pembahasan RUU Terkait Narkotika hingga MK
Herman mencontohkan beberapa beleid yang perlu dibahas dengan teliti. Misalnya, terkait liberalisasi sektor kesehatan, investasi bisa masuk, hingga peningkatan pendapatan nasional.
"Supaya DPR itu benar mewakili keinginan rakyat, bukan keinginan pemerintah," imbuhnya.
Lebih lanjut Herman menegaskan, kesehatan merupakan hak asasi manusia. Sebagai hak dasar, RUU Kesehatan seharusnya mendapatkan ruang yang lebih terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, pakar, dan para ahli di bidang tersebut.
"Meski sudah diputuskan pada tingkat satu, mestinya dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
5 Organisasi Profesi akan Gugat RUU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Sentimen: positif (99.9%)