Sentimen
Negatif (61%)
21 Jun 2023 : 05.00
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2014

Kasus: nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Ke KPU Tetap Atur LPSDK

21 Jun 2023 : 05.00 Views 18

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Ke KPU Tetap Atur LPSDK

AKURAT.CO, Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Senin (19/6/2023). Mereka meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melengkapi regulasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pese.

Koalisi menilai penyelenggara pemilu wajib hukumnya bekerja secara profesional dengan membuat regulasi supaya terwujudnya pemilu berintegritas. Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Mendesak Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera melengkapi laporan dana kampanye," kata perwakilan masyarakat Indonesia antikorupsi untuk pemilu berintegritas, Valentina Sagala, kepada awak media di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

baca juga:

Menurut dia, penghapusan LPSDK akan mempengaruhi proses pemilu yang dicita-citakan. Dengan tidak diaturnya dana kampanye membuat kontrol pengawasan menjadi lebih sulit dan dapat berakibat pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaran pemilu 2024.

"Laporan dana kampanye merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu untuk menghasilkan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.

"Bawaslu wajib memastikan regulasi KPU tetap mengatur LPSDK yang telah diterapkan pada Pemilu 2014 dan 2019," kata Valentina menambahkan.

Adapun tuntutan yang disampaikan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas sebagai berikut :

1. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.

2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secaramemadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).

3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.

4. Menuntut KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah risiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.

5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segeramenetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.

6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.

7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.

8. Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.[]

Sentimen: negatif (61.5%)