Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Tokoh Terkait
Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat, Cek Apa Saja Tunjangan PNS yang Terakumulasi
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS 2024 naik 10 kali lipat, cek apa saja tunjangan PNS yang terakumulasi?
Penerapan skema single salary pada penggajian PNS yang mendatang menjadikan peningkatan gaji PNS 2024 naik 10 kali lipat.
Disamping wacana kabar gaji PNS 2024 naik 10 kali lipat tersebut, saat ini Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah besaran tunjangan PNS.
Baca Juga: Gaji PNS 2023 Dapat 3 Kali Tambahan dari Pemerintah Jelang Idul Adha, Cek Berapa Besarannya?
Dalam rangka meningkatkan taraf hidup bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Tanah Air Indonesia, pemberian tunjangan oleh Pemerintah menjadi salah satunya.
Disamping diberikannya gaji pokok bulanan, telah terakumulasi sejumlah besaran tunjangan yang akan diterima yang mana bisa saja meningkatkan pendapatan bulanan abdi negara tersebut.
Menjelang Hari Raya besar sudah menjadi kabar yang selalu dinantikan terkait adanya pencairan beberapa jenis tunjangan dari Pemerintah sendiri.
Apa saja tunjangan PNS yang terakumulasi di samping beredarnya wacana gaji PNS 2024 naik 10 kali lipat?
Baca Juga: Pelamar CPNS 2023 Full Senyum! Jokowi Bakal Naikan Gaji PNS Tahun Depan, Begini Informasinya
Sesuai ketentuan Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 beberapa ketentuan pemberian jenis tunjangan.
Para Pegawai Negeri Sipil diberikan tiga jenis tunjangan bulanan yang terdiri dari tunjangan makan atau tunjangan lauk pauk PNS baik untuk golongan pertama sampai dengan golongan terakhir.
Disamping tunjangan makanan, diberikan juga dua jenis tunjangan lainnya, yaitu tunjangan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil yang jalani masa lembur untuk keempat jenis golongan pada PNS.
Sementara tunjangan terakhir ini hanya diberikan untuk pejabat PNS di beberapa tingkatan eselon, yaitu tunjangan komunikasi berupa paketan data Internet.
Selain itu, diberikan setiap setahun sekali tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji tiga belas sesuai Peraturan Pemerintah dan Permenkeu yang diberlakukan.
Disamping itu, tunjangan lainnya juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil tunjangan pada saat hari raya, khususnya hari raya lebaran dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menkeu yang berlaku sama dengan pembayaran gaji ketiga belas.
Itulah beberapa akumulasi dari sejumlah tunjangan PNS yang mana dalam wacana untuk masa mendatang akan berlakunya sistem penggajian tunggal dengan menghapus sistem golongan.
Dengan begitu, potensi gaji PNS naik 10 kali lipat bisa saja terjadi, namun untuk sejauh ini, itulah tunjangan PNS yang terakumulasi dan siap diterima dalam setahunnya.***
Sentimen: positif (76.2%)