Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Lengkap
Fin.co.id
Jenis Media: Nasional

Reporter: Gatot Wahyu |
Editor: Gatot Wahyu |
Minggu 18-06-2023,22:05 WIB
Jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024--
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Lengkap - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal 8 bulan lagi.
Seluruh masyaralat Indonesia akan melaksanakan pesta Demokrasi 5 tahunan secara serentak.
Diketahui pelaksanaan atau pencoblosan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada 14 Februari 2024.
Sistem Pemilu 2024 pun telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan sistem proporsional terbuka.
Atau istilah mudahnya coblos calon legislatif (caleg) dan bukan coblos partai.
BACA JUGA:
Kenapa Pemilu 2024 disebut sebagai Pemilu serentak? Karena masyarakat akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD secara bersamaan.
Untuk pelaksanaannya, KPU telah menyusun 11 Jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Berikut 11 Tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Tahap 1
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Waktu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024BACA JUGA:
Tahap 2
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Waktu: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023Tahap 3
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Waktu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022Tahap 4
Penetapan peserta Pemilu Waktu: Rabu, 14 Desember 2022BACA JUGA:
Tahap 5
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Waktu: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023Tahap 6
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023BACA JUGA:
Tahap 7
Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024Tahap 8
Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024Tahap 9
Pemungutan dan penghitungan suara: Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024 Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024BACA JUGA:
Tahap 10
Penetapan hasil Pemilu Waktu: Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MKTahap 11
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal dan Tahapan Putaran Dua Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (99.7%)