Sentimen
Positif (98%)
19 Jun 2023 : 04.43
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS 2024 Sebesar 10x Lipat, Bagaimana Nasib Pensiunan?

19 Jun 2023 : 04.43 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS 2024 Sebesar 10x Lipat, Bagaimana Nasib Pensiunan?

AYOBANDUNG.COM - Kabar tentang peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 telah menyebabkan kegembiraan di kalangan PNS.

Namun, persentase kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 sebenarnya berapa?

Ada usulan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 5% pada tahun 2024.

Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa kenaikan gaji tersebut mencapai 7%.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa upah PNS akan mengalami peningkatan pada tahun 2024, bersama dengan golongan lainnya.

Baca Juga: Kabar Baik! PNS dan Pensiunan Akan Segera Mendapatkan Tunjangan Jelang Idul Adha, Nominalnya Lebih Gede Siapa?

Namun, besaran kenaikan gaji tersebut masih belum pasti. Oleh karena itu, PNS Golongan I, II, III, dan IV akan menerima peningkatan gaji pada tahun 2024.

PNS golongan III, yang juga dikenal sebagai Penata Muda, adalah mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan Diploma 4 (D4) atau sarjana (S1), pascasarjana atau magister (S2), atau doktor (S3).

Wacana peningkatan gaji ini muncul sebagai bagian dari rencana perubahan sistem penggajian PNS menjadi sistem gaji tunggal pada tahun 2024.

Jika sistem gaji tunggal diterapkan, kemungkinan besar gaji PNS akan meningkat hingga 10 kali lipat.

Baca Juga: Bocoran Tanggal Pencairan Bansos PKH BPNT Juni 2023, KPM Wajib Catat!

Lalu, bagaimana dengan PNS yang telah pensiun?

Ternyata, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh PNS yang telah memasuki masa pensiun.

Sistem gaji tunggal ini memastikan bahwa PNS menerima upah yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan mereka.

Penerapan sistem gaji tunggal dipilih karena jarak antara gaji pokok PNS pada golongan terendah dan tertinggi tidak terlalu besar.

Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Dengan diterapkannya sistem gaji tunggal, PNS berpotensi menerima gaji pokok hingga 10 kali lipat karena telah digabungkan dengan berbagai tunjangan. ***

Sentimen: positif (98.3%)